PetaJurnalis.co.id < Jakarta, 30 September 2025. > Shella Maulana, figur sosok ahli hukum yang jujur dan memiliki kompetensi di bidang hukum, merupakan salah satu alumni dari Universitas KRISNADWIPAYANA dan mengabdi di UNKRIS, serta aktif di berbagai aktivitas kampus sebagai pengajar ilmu hukum. Dan Shella Maulana juga mengabdikan diri nya dan mengamalkan ilmu hukum yang dipelajari nya sejak dari Universitas KRISNADWIPAYANA.
Petisi; “Polisi di larang menjadi Rektor”, ujar mahasiswa di berbagai media di lingkungan Kampus Universitas KRISNADWIPAYANA, hal ini membuat ricuh keadaan kampus, karena Polisi aktif dilarang menjadi Rektor. Yang dapat menjadi Rektor di Universitas KRISNADWIPAYANA sebaiknya seorang Purnawirawan yang sudah tidak menjabat di Kepolisian.
Irjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi W, SH., MH, adalah seorang purnawirawan polisi yang tepat untuk menjadi Rektor, karena memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang luas di bidang hukum dan kepolisian. Antara lain:
1. Karier Kepolisian: Pernah menjabat sebagai perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat Irjen Pol. Pengalaman mencakup berbagai aspek kepolisian, termasuk penanganan kasus-kasus besar dan penyusunan kebijakan.
2. Pendidikan pada bidang hukum, antara lain: Gelar Doktor, Sarjana Hukum (SH), Magister Hukum (MH).
3. Purnawirawan: Setelah menyelesaikan dari kepolisian, tetap aktif dalam berbagai kegiatan, khususnya di dunia akademis dan juga dalam kapasitas nya sebagai penasihat atau pengajar atau dosen serta peneliti. Ini menunjukkan komitmen nya terhadap pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
4. Rektor Universitas Krisnadwipayana: menjabat sebagai Rektor di Universitas Krisnadwipayana, yang menunjukkan bahwa memiliki peran penting dalam pengembangan pendidikan tinggi di universitas tersebut.
Dengan latar belakang yang kuat di bidang hukum dan kepolisian, serta pengalaman yang luas, Irjen Pol. (Purn.) Dr. Drs. Ali Johardi W, SH., MH, merupakan sosok yang berpengaruh dan memiliki kontribusi signifikan dalam bidang pendidikan dan hukum di Indonesia.
“Shella Maulana menghimbau kepada mahasiswa terkait tuntutan mengenai gaji dosen dan gaji karyawan yang telah viral kan di akun instagram dengan kalimat “Bahwasannya tuntutan Mahasiswa terkait gaji Dosen dan Karyawan bukan lah tupoksi nya mahasiswa, hal-hal yang menjadi tupoksi nya mahasiswa terkait Pembelajaran, UKM, dan Fasilitas, itu baru benar,” ujar shella maulana.
“Adapun, jika persoalan gaji dosen dan karyawan yang dikeluhkan serta disampaikan oleh mahasiswa mempengaruhi kinerja dosen terhadap pembelajaran yang dirasakan oleh mahasiswa, dan membuat dosen atau karyawan tidak disiplin serta tidak berkompeten, dengan contoh; malas mengajar secara offline. Maka saya Shella Maulana akan kembali menegaskan “bahwasan nya siapapun dosen yang malas mengajar secara offline mahasiswa bisa komplen ke dosen nya dan dapat melaporkan ke rektorat, karena seorang dosen ataupun karyawan menerima gaji yang sudah di sepekati bersama maka harus profesional”. Ujar shella maulana.
Berdasarkan informasi yang telah ditelusuri oleh media, Shella Maulana telah menjadi asisten dosen dan tidak cacat prosedur tanpa di gaji 1 rupiah pun selama 1 tahun.
“Saya melakukan hal tersebut atas dasar keikhlasan dalam mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa, maka dari hal tersebut, saya sangat prihatin, jika memang ada tenaga pendidik yang di beri upah namun tidak profesional,” tutup Shella Maulana kepada awak media saat di konfirmasi berdasarkan statement nya di media sosial instagram : @shellamaulana.
(red/My)