PetaJurnalis.co.id < OKU Timur > Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, gencarkan Patroli Keramaian dengan melakukan pengawasan dan himbauan larangan memutar musik remix dan DJ kepada pemilik hiburan Orgen Tunggal di Desa Tanjung Bulan Kec. Buay Madang Kab Oku Timur. Sebelumnya Kapolda Sumsel secara resmi mengeluarkan larangan hiburan orgen tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal remix guna menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba di Sumatera Selatan, Minggu (20/10/2024).
“Melalui Bhabinkamtibmas diwilayah desa binaan, kita berikan himbauan dan sampaikan pesan Kamtibmas terkait larangan memutar music remik atau dj ditempat tempat hajatan , sesuai atensi pimpinan “ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Azwan SH,MH.
Himbauan ini sebelumnya juga sudah disampaikan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat kepada Kepala Desa beserta masyarakat dan warga desanya.
Lanjut ,kata Kapolsek “Kita tidak melarang mereka untuk melakukan usaha orgen tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Kepala desa dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban”. tutupnya.
- Iklan Google -
(red/Maya)