PetaJurnalis.co.id < Jakarta > Aksi Pelecehan Seksual terhadap perempuan di Indonesia adalah momok yang cukup menjadi perhatian pemerintah, yang kemudian melatar belakangi lahirnya berbagai organisasi yang berjuang untuk menghentikan aksi-aksi yang terbilang sangat tidak menghormati norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia.
Kecenderungan rasa malu dan ketakutan menjadi musuh utama bagi para korban pelecehan ini, sehingga begitu banyak aksi-aksi bejad ini yang terkubur hidup-hidup, tanpa proses keadilan yang menjadi pengadil atas ketidakadilan yang terjadi.
Ditemui oleh awak media, Minggu, R. Mapan Sinaga, S.H. dan Rega Putra Perdana, S.H., di salah satu cafee kawasan Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya menangani pelecehan seksual dari 3 korban yang terjadi antara rentang waktu sekiranya dari tahun 2019 sampai 2022 dengan 1 orang pelaku, yang berinisial FA, yang merupakan anak dari salah satu Petinggi Perusahaan yang tergabung dalam group PT. ICA anak Perusahaan PT.ANTAM TBK. (Rabu 22 Januari 2025)
Dalam Konferensi Pres-nya di depan para awak media, Tim Penasehat Hukum (PH) Korban menjelaskan, “sebenarnya kurang lebih ada 6 (enam) mas yang teridentifikasi menjadi korban dari pelaku FA, namun yang berani melaporkannya kepada kami hanya 3 (tiga) orang saja,” ujar R. Mapan Sinaga, SH, yang akrab dipanggil dengan Bang Mapan.
- Iklan Google -
“Tertanggal 15 Januari 2025, kami telah mengirimkan somasi ke-3 kepada FA, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, namun hingga hari ini, FA belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah yang dibuatnya,” lanjutnya lagi.
Ditempat yang sama, Rega Putra Perdana, SH, mengungkapkan bahwa, dalam pertemuan yang dilakukan dengan pelaku FA, FA telah mengakui perbuatannya dan bersedia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan diskusi terlebih dahulu dengan kedua orang tuanya, namun tidak kunjung ada tindak lanjut hingga deadline somasi ke-3 yang dilayangkan.
“Modusnya bermacam-macam mas, mulai dari mengaku dokter keluarga hingga ustadz, yang kami dapat dari para korban yang menerangkan, salah satunya bahkan hingga upaya pemerkosaan. Kami tidak tahu keterangan dari 3 (tiga) korban lainnya, yang enggan melaporkan perbuatan FA tersebut.” ungkap Rega Putra Perdana, SH.
Dihadapan para awak media, Tim Penasehat Hukum (PH) korban menuturkan, intinya karena FA dengan berbagai alasan tidak mau menemui, kami selaku Tim PH dari ketiga korban, akan melakukan pelaporan kepada pihak-pihak terkait, diantaranya Kepolisian, Komnas Perempuan dan lainnya, agar hal ini bisa diproses dengan seadil-adilnya,” tutup Bang Mapan.
(red/My)