Bekasi, Petajurnalis – Sebuah Toko Plastik yang menjual obat keras ilegal beroperasi di Jalan Wibawa Mukti ll, Jatiluhur, Kecamatan Jati Asih, Bekasi Senin (25/8/2025). Keberadaan Toko ini mengundang tanda tanya besar mengenai pengawasan dan efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Menurut kesaksian warga yang berinisial A, Toko Plastik tersebut menjual Pil haram, berjenis Tramadol dan Hexymer yang populer di kalangan remaja, termasuk anak-anak di bawah umur. Kamuflase fungsi toko ini menjadi sumber kecurigaan dan keresahan di antara warga sekitar.
Investigasi mendalam mengungkap bahwa obat-obatan yang dijual di konter tersebut disalahgunakan untuk mencapai euforia semu, meningkatkan kepercayaan diri secara instan, menghilangkan rasa sakit, dan memicu keberanian palsu. Efek samping dari penyalahgunaan ini berpotensi memicu tindakan kriminal dan perilaku menyimpang lainnya.
Warga menduga adanya indikasi pembiaran dari oknum aparat penegak hukum, yang seharusnya bertindak cepat dan tegas.
Aktivitas peredaran obat-obatan terlarang ini jelas melanggar hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan, termasuk Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023, serta Pasal 138 Ayat (2) dan (3). Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 juga memberikan ancaman pidana yang serius bagi pelaku pengedaran obat tanpa izin edar.
Warga mendesak pihak kepolisian, dinas kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera bertindak tegas menutup konter obat terlarang tersebut. Mereka juga menuntut investigasi menyeluruh untuk membongkar jaringan yang mungkin terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang ini.
Hingga berita ini di turunkan awak media akan mengkonfirmasi pihak pihak terkait.
(Red).