UP PKB Cilincing Gelar Rampcheck di Terminal Tanjung Priok, Satu Kendaraan Tidak Layak Jalan
Jakarta, 12 Maret 2026 – Unit Pelaksana Teknis Pengendalian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Cilincing menggelar kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (12/3/2026).
Dari lima kendaraan angkutan yang diperiksa, empat kendaraan dinyatakan layak jalan, sementara satu kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan.
Kegiatan rampcheck ini dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan umum yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sekaligus sebagai upaya meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, empat kendaraan dinyatakan layak jalan, yakni:
DK 7134 FE milik PO M Trans dengan rute Lampung – Bandung
B 7086 TGE milik PO Sinar Jaya dengan rute Jakarta – Surabaya
B 7462 TGD milik PO Sinar Jaya dengan rute Tangerang – Surabaya (dinilai laik uji)
N 7388 UA milik PO Gunung Harta dengan rute Jambi – Malang
Sementara itu, satu kendaraan dengan nomor polisi B 7400 FGA milik PO Harianto yang melayani rute Jakarta – Madura dinyatakan tidak layak jalan. Kendaraan tersebut ditemukan memiliki kaca utama bagian depan yang pecah, kondisi yang dinilai dapat mengganggu jarak pandang pengemudi serta berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Kegiatan rampcheck tersebut dilaksanakan oleh petugas UP PKB Cilincing, Jembar dan Mallisa.
Melalui kegiatan ini, UP PKB Cilincing mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) dan pelaku usaha angkutan jalan agar secara rutin melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum beroperasi, guna memastikan keamanan dan keselamatan penumpang serta pengguna jalan.
(Red: Tri Wahyudi)



