Warga Sunter Jaya Gelar Aksi di Kantor BPN Jakarta Utara, Desak Pembukaan Blokir Tanah
Jakarta Utara, 26 November 2025, Petajurnalis.co.id — Ribuan warga Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu (26/11). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pemblokiran sejumlah bidang tanah yang dinilai warga tidak transparan dan merugikan.
Massa yang diperkirakan berjumlah sekitar seribu orang datang menggunakan mobil komando, minibus, kendaraan roda dua, hingga ambulans. Spanduk dan poster tuntutan dibentangkan, berisi desakan agar BPN membuka blokir tanah serta menolak klaim kepemilikan lahan oleh Kodam Jaya.
Tiga Tuntutan Utama Warga
Dalam aksinya, warga menyampaikan tiga tuntutan:
1. Penghapusan blokir tanah yang dinilai ilegal dan tidak sesuai ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
2. Kepastian hukum bagi pemilik tanah yang menguasai dan menempati lahan selama puluhan tahun serta memegang sertifikat resmi.
3. Pertanggungjawaban Kepala BPN Jakarta Utara, termasuk desakan mundur apabila tidak mampu menyelesaikan persoalan pemblokiran.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Ida Mahmuda, turut hadir dan berorasi. Ia menegaskan bahwa warga hanya menuntut hak yang secara hukum wajib dilindungi negara.
“Kami sudah membayar pajak, punya sertifikat resmi, dan telah tinggal puluhan tahun. Warga hanya meminta kejelasan,” ujar Ida di hadapan massa.
- Advertisement -
Aktivis 98, Eki Lamo, juga menyampaikan bahwa pemblokiran lahan tanpa kejelasan membuat warga kehilangan hak dasar mereka. Ia menekankan bahwa tanah merupakan kebutuhan fundamental masyarakat.
Respons BPN
Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, turun langsung menemui para peserta aksi. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran tanah di Sunter Jaya dilakukan pada 2019 atas permintaan Kodam Jaya terkait klaim aset dalam trase proyek pembangunan Jalan Tol Sunter–Pulo Gebang.
Sontang menegaskan bahwa sertifikat tanah milik warga tetap sah secara hukum. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari penyelesaian terbaik.
- Advertisement -
“Kami memahami keresahan warga. Proses sedang berjalan dan kami membutuhkan waktu satu minggu untuk menyampaikan tindak lanjut resmi,” ujarnya.
BPN kemudian menyerahkan surat resmi kepada perwakilan warga yang berisi komitmen untuk menuntaskan persoalan pemblokiran dalam satu minggu ke depan.
Aksi Berlangsung Kondusif
Aksi dimulai sekitar pukul 09.40 WIB dan berakhir pada 11.30 WIB. Setelah doa bersama, massa membubarkan diri secara tertib. Sebanyak 273 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga keamanan, terdiri dari Kodim 0502/JU, Polres Metro Jakarta Utara, Intelgab, serta petugas internal BPN.
(*Red Triwahyudi)



