Jakarta, Senin, 10 Juni 2024, Petajurnalis.co.id – Perihal Bantuan hukum DPN Peradi kepada Salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau disebut Vina Cirebon dan Ekky, Sudirman, maka Zul Armain Aziz, S.H., M.H. Wakil Ketua Umum DPN Peradi angkat bicara saat ditemui awak media seusai Konferensi Pers.
“Kami akan berikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Sudirman yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh PN Cirebon,” kata Zul Armain Aziz, S.H., M.H. Wakil Ketua Umum DPN Peradi setelah mendapat aduan kejanggalan setelah menyambut kedatangan keluarga Sudirman, Suratno Ayahnya, Ibunya, Beni Kakaknya serta kuasa hukum Sudirman sehingga DPN Peradi akan telaah kejanggalan kasus ini serta menemui Sudirman untuk mendapatkan surat kuasa dari yang bersangkutan.
“Kita juga dapat laporan dari teman-teman jadi prosedurnya, keluarganya kita cek dulu keluarganya akan datang ke kita lalu kita ajak keluarganya ke LP untuk membuatkan surat kuasa karena kita harus ada dasar surat kuasanya dari yang bersangkutan langsung, Jadi kita akan coba untuk menguak masalah ini, kita kumpulkan bukti dulu, baru novum baru, Kita tidak bisa novum baru begitu saja tetapi harus kita buktikan terlebih dahulu, mereka diperiksa polisi dulu dan kalau ternyata mereka sudah betul baru kita jadikan bukti dan Terlepas itu bapaknya polisi atau tidak?, tetapi kita minta petugas personil pemeriksaan itu diganti. Jadi kita akan coba untuk menguak masalah ini supaya personil persoalan ini betul-betul terkuak dalam arti keadilan ditegakkan dan yang bersalah betul-betul dihukum jangan orang yang tidak bersalah dihukum,” jelasnya.
- Iklan Google -
Zul Armain Aziz, S.H., M.H. Wakil Ketua Umum DPN Peradi mengungkapkan terkait dengan kehadiran Kang Dedi Mulyadi, “Selama ini kita diam saja mengikuti berita kasus ini, kalau Kang Dedi nggak datang maka kita nggak akan tahu lalu Kang Dedi minta bantuan ke kita, ya kita datang,” ungkapnya.
Terkait kejanggalan kasus Vina Cirebon ini yaitu salah satu yang paling mencolok, dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan tiga orang yaitu Dani, Andi, dan Pegi dinyatakan buron lalu setelah Pegi tertangkap maka dua buronan yaitu Dani dan Andi dinyatakan fiktif oleh polisi.
“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?,” tanya Zul Armain Aziz, S.H., M.H. Wakil Ketua Umum DPN Peradi.
Andi dan Dani juga berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.
“Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu,” tegasnya.
Puncaknya, Zul Armain Aziz, S.H., M.H. mengatakan harapannya, “Kita mengharapkan Polda sekarang harus orang-orang yang steril Jangan orang-orang yang dulu periksa lalu mereka yang memeriksa lagi, jadi personil petugasnya harus diganti yang memeriksa Terlepas itu bapaknya polisi atau tidak? tetapi kita minta petugas personil pemeriksaan itu diganti,” pungkapnya.
(*red/Triwahyudi).