Tim Kuasa Hukum Paolus Siap Laporkan Lima Tersangka, Terkait Pemalsuan Saham Perusahaan
Jakarta, Petajurnalis.co.id – Fadhli, SH, MH dan Martines Meruyn Yong, Dip Eng, LLB, selaku tim kuasa hukum Paolus, akan segera melaporkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan data Akta Perusahaan dan kepemilikan saham Paolus. Para tersangka tersebut adalah Zainun Ahmadi, S.H, M.Kn, Wajib Andi Mangkonna, Syahral Mohammad Noer, dan Heru.
Fadhli menyampaikan, dari lima tersangka di duga bersama – sama telah melakukan penipuan yang menyebabkan hilangnya 51% saham Paolus serta perubahan susunan pengurus di PT Dispora. Ini di buktikan tidak adanya Rapat umum pemegang saham ( RUPST) , Kamis, 10 November 2024, di sebuah mall di Sunter, Jakarta Utara.
Fadhli menyampaikan, bahwa permasalahan ini bermula dari ketidakjelasan mengenai kepemilikan saham Paolus sebagai klien kami, Waktu itu tahun 2011 belum ada kepemilikan saham , wajis memiliki 330 lembar saham dan Sahral memiliki 270 lembar saham , itu di tahun 2011.
- Iklan Google -
” Pada bulan September 2017, terjadilah penjualan yang di beli Paolus dengan 51% saham atau 306 lembar saham, dan menjadi Direktur di PT Dispora , dengan komposisi Andi sebagai komisaris 150 lembar saham, Sahrul M Noor 144 lembar saham.”
“Tiga bulan kemudian 29 Nopember 2017 perusahaan PT Dispora menggelar RUPS, yang agenda nya adalah , Pak Paoul yang tadi nya sebagai Direktur menjadi Direktur utama karena kepemilikan 51 % saham agar Lebih dominan untuk menguasai hubungan dengan perusahaan – perusahaan lainnya.” beber Fadhli
“Pada tanggal 30 Maret 2020, yang di keluarkan notaris pak Zainul yang berada di Jakarta, tanpa adanya pemberitahuan dengan pak Paolus namanya tiba – tiba hilang, baik itu sebagai Direktur utama atau Direktur termasuk 51 % sahamnya yang di miliki hilang ” ujarnya
Paolus juga mempertanyakan tentang pergantian kepemilikan saham setelah salah satu pemilik saham, Handoko, meninggal dunia. “Sebelum saham diakuisisi, saham tersebut sudah diwariskan kepada anaknya setelah Handoko meninggal, dan ini terjadi setelah surat panggilan yang saya kirim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Paolus mengungkapkan bahwa 100% saham dari Jakarta dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuannya. Ia sempat menghubungi Zainun, seorang notaris di Jakarta Selatan, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Ada empat orang yang terlibat dalam penjualan saham tersebut, yaitu Wajib, Zahra, Zainun, dan Heru. Heru disebut sebagai rekan notaris yang diduga mengetahui transaksi tersebut, tetapi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Paolus menekankan bahwa ia masih memegang surat jual beli saham, yang menurutnya memberikan hak untuk mengetahui aktivitas PT Dispora. “Jumlah saham yang dijual cukup fantastis, yaitu sebesar 5 miliar, tetapi baru dibayar 1,5 miliar,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Zahra menjual sahamnya kepada Heru, meskipun saham tersebut belum sepenuhnya dibayar.
Meskipun begitu, beberapa pihak yang terlibat, seperti Gabriel Putri Subiakto dan Andi, masih berada dalam struktur perusahaan, meskipun kepemilikan saham mereka sudah berubah. “Mereka masih memiliki pengaruh dalam perusahaan, dan ini menjadi salah satu alasan kami untuk melanjutkan proses hukum,” pungkas Paolus.
Setelah mendengarkan keterangan dari Paulus Paul melalui pengacaranya Fadhli, SH, MH yang berasal dari Bantam, awak media kembali menghubungi penyidik yang menangani kasus ini di Polda Metro Jaya.
(*Red Triwahyudi)