PetaJurnalis.co.id < OKU Timur > Kapolsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel, AKP Azwan SH MH bersama anggota sampaikan maklumat pimpinan tentang larangan pemutaran Musik Remix pada pesta atau hajatan masyarakat diwilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan langsung dengan turun langsung dilokasi hajatan bersama anggota piket untuk memberi kan himbauan kepada masyarakat yang mengadakan hajatan di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Buay Madang Kab Oku Timur, Minggu (10/11/2024).
“Tak bosan bosa kami sampaikan , bahwa segala bentuk house music atau musik remix itu dilarang untuk diputar pada pesta atau hajatan masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menekan peredaran narkoba dan minum keras khususnya diwilayah hukum Polsek Buay Madang” ucap Kapolsek Buay Madang, AKP Azwan SH MH.
Himbauan ini sebelumnya juga sudah digencar kan Kapolsek Buay Madang, melalui giat Jum’at Curhat kepada Kepala Desa beserta Perangkat dan warga desanya dan bisa diterima dengan positif.
Selanjutnya kata Kapolsek” Kami tidak melarang mereka untuk melakukan usaha organ tunggal tapi yang kita larang itu memutar lagu atau musik remix-nya, dan apabila masih ditemukan pelanggaran pemutaran music remik Orgen Tunggal ditempat hajatan akan kami bubarkan, selanjutnya Pemilik usaha Orgen tunggal dan tuan rumah akan kami panggil kembali di kantor untuk pertanggung jawaban”. tutupnya.
- Iklan Google -
(red/Eric)