PetaJurnalis.co.id < Jakarta > Sehubungan dengan adanya pelanggaran berat yang di lakukan oleh dua orang yang terlibat dalam kasus voucher palsu (Film Sorop), dengan ini, penanggung jawab Komunitas Film adakan Konferensi Pres di Jl. Ir. H. Juanda. Keb. Kelapa, Gambir. Jakarta Pusat. Selasa 31 Desember 2024.
Surat pemberhentian pertama adalah, memberhentikan dan membebaskan tugaskan:
1: Mia Daniar alias MIKA ( Koordinator CGI Junior)
2: Camelia Novitasari alias Mia ( PIC Kokas) kedua.
Dengan diberhentikannya kedua nama diatas, maka segala hal dan kewenangan sedikitpun dalam program distribusi Voucher Film ataupun program lain yang di kelola oleh Komunitas CFI.
- Iklan Google -
Ketiga,
Apabila setelah diterbitkan surat keputusan ini, oknum yang bersangkutan masih menggunakan nama CFI, dalam aktivitas mereka, maka akan dengan tegas kami akan menempuh jalur hukum.”kata Krisna Ajie.
Keempat,
Kepada yang bersangkutan diberikan waktu 3×24 jam, terhitung dari terbitnya surat ini untuk menyelesaikan segala tanggung jawab, kewajiban dan tunggakan kepada koordinator program distribusi Voucher komunitas CFI “turut Iskan.
Demikian Surat Pemberhentian ini diterbitkan untuk di patuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terkait.” tutupnya.
(red/My)