LBH Indonesia Satu Hadirkan Bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Menegakkan Keadilan Berdasarkan Moto POLRI PRESISI
Jakarta, 19 Februari 2025 – LBH Indonesia Satu melalui kuasa hukumnya, Riyan, menghadirkan bukti penting dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi kliennya, HJ, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan untuk menanggapi dugaan ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung prinsip keadilan serta transparansi yang dijunjung tinggi oleh Polri dalam Moto “POLRI PRESISI”.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media usai persidangan, Riyan menjelaskan, “Dalam jawaban yang diterima dari pihak Polres Metro Jakarta Utara, Termohon (Polres) membantah klaim kami bahwa pihak Polres sudah melakukan komunikasi terkait pemanggilan HJ. Padahal, kenyataannya tidak ada pemanggilan atau klarifikasi yang dilakukan kepada HJ dalam proses penyelidikan.”
Lebih lanjut, Riyan menegaskan bahwa HJ bahkan siap memberikan apartemen miliknya sebagai jaminan sebagai bentuk tanggung jawab atas perjanjian kerjasama yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun. “Apartemen yang kami tawarkan adalah milik HJ dan dapat dibuktikan kepemilikannya,” jelasnya.
- Iklan Google -
Terkait perkembangan kasus ini, Riyan juga mengungkapkan bahwa meskipun pihak HJ telah menghadiri panggilan yang diterima pada bulan Agustus lalu, proses tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, bukan penyelidikan. “Jika memang surat panggilan telah dikirim, kami meminta bukti tanda terima pengiriman, serta siapa yang menerimanya dan alamat tujuan pengirimannya. Semua harus jelas dan transparan, sesuai dengan prinsip PRESISI Polri,” ujar Riyan.
Riyan menegaskan bahwa kasus ini bukanlah masalah utang piutang, melainkan perjanjian kerjasama, di mana pihak HJ juga mengalami kerugian. “Ini adalah kerjasama ketiga kami, dan meskipun kerjasama pertama selesai dengan baik, hak atas komisi yang seharusnya diterima dari kerjasama tersebut hingga kini belum terealisasi,” ujar Riyan.
Lebih lanjut, LBH Indonesia Satu menyampaikan bahwa seluruh bukti transaksi dan surat-menyurat terkait perjanjian kerjasama sudah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk diteliti dengan seksama. Riyan juga menyoroti dugaan adanya oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini, yang berpotensi merugikan kliennya.
“Kami berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mempertimbangkan bukti-bukti yang ada secara objektif. Polri seharusnya mengayomi masyarakat dan memastikan bahwa setiap proses hukum berlangsung dengan adil,” tegas Riyan.
Di akhir pernyataannya, Riyan mengingatkan bahwa prinsip PRESISI Polri seharusnya bukan hanya menjadi slogan semata, melainkan diterapkan dalam setiap aspek pelayanan hukum. “Kami juga berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah memeriksa permohonan kami dengan baik.”
LBH Indonesia Satu tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dan menantikan keputusan yang adil dari Majelis Hakim dalam perkara ini.
—