Jambi, Petajurnalis – Sebuah konflik sengketa lahan terjadi di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi. Kelompok tani setempat yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 450 hektar, yang ditanami berbagai komoditas seperti ubi, pisang, dan nangka, mendapati lahan mereka diratakan oleh pihak WKS pada Selasa, 18 Februari 2025. Kelompok tani tersebut memiliki bukti surat kepemilikan yang sah.
Kuasa hukum kelompok tani, Rommel Siregar, S.H., menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya diajukan sebagai lahan tidur pada tahun 2000 kepada Bupati Batanghari. Permohonan awal mencakup 1100 hektar,
namun setelah ditelaah pada tahun 2001, pemerintah daerah melalui Sekda dan Pemda Batanghari, meminta verifikasi dari Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Dinas Perkebunan Kabupaten Batanghari, Dinas Kehutanan, dan BPN pada tahun 2016. Verifikasi tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa 450 hektar lahan masuk dalam status Area Penggunaan Lain (APL), sementara sisanya masuk dalam kawasan hutan produksi tetap.
Ironisnya, lahan seluas 450 hektar yang telah digarap oleh 185 kepala keluarga (KK) kelompok tani “Jaya Bersama” selama bertahun-tahun, diduga dijual secara diam-diam oleh oknum kepala desa (inisial TA) kepada PT FAT Felindo Aneka Tani (300 hektar) dan PT SCL Sawit Jambi Lestari (110 hektar). Situasi ini diperparah dengan dugaan keterlibatan lima koperasi bodong yang tidak memiliki izin. Rommel Siregar mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para mafia tanah.
- Iklan Google -
Suanto, Ketua Kelompok Tani Jaya Bersama, turut meminta agar lima koperasi bodong tersebut dibubarkan karena meresahkan masyarakat. Ia juga berharap agar para mafia tanah yang merugikan kelompok tani dihukum.
Jasayas, Ketua PETIR Jakarta, menyatakan dukungannya terhadap kelompok tani dan menegaskan komitmennya untuk melawan mafia tanah.
Ia mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto tentang komitmen memberantas korupsi, dan menghubungkannya dengan tiga poin dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo, yaitu peningkatan lapangan kerja, pembangunan dari desa, dan reformasi politik hukum dan birokrasi.
Jasayas menekankan pentingnya persatuan untuk melawan mafia tanah demi terwujudnya Indonesia 2045 yang bebas dari kejahatan tersebut.
(Tim/Red).