P2MI dan KAI Jalin Kerja Sama untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Jakarta, 17 Maret 2025, Petajurnalis.co.id – Pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Sebagai langkah konkret, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI/BP2MI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Gedung P2MI, Pancoran, Jakarta Timur, pada Senin (17/3).
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan PMI mendapatkan perlindungan hukum yang komprehensif, mulai dari sebelum keberangkatan, saat bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mengurangi kasus pekerja migran ilegal serta memberikan jaminan sosial dan ekonomi yang lebih baik bagi para pekerja dan keluarganya.
- Iklan Google -
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa setiap pekerja migran, baik yang berstatus legal maupun ilegal, berhak mendapatkan perlindungan hukum. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pekerja migran Indonesia mendapatkan hak-haknya, termasuk perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi. Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan tata kelola penempatan tenaga kerja yang lebih baik dan lebih aman,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, SH, menekankan pentingnya edukasi hukum bagi calon PMI sebelum mereka diberangkatkan ke luar negeri. “Banyak pekerja migran kita yang tidak memahami hukum di negara tujuan, sehingga mereka rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak. Oleh karena itu, kami akan mendorong adanya pendidikan hukum bagi PMI agar mereka lebih siap menghadapi dunia kerja di luar negeri,” katanya.
Dalam MoU ini, P2MI dan KAI sepakat untuk memperketat mekanisme perekrutan tenaga kerja melalui prosedur resmi. Beberapa poin utama dalam kerja sama ini mencakup:
1. Standarisasi Upah dan Jaminan Sosial – Pekerja migran yang diberangkatkan harus mendapatkan upah minimum sebesar 1.500 USD serta perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan.
2. Regulasi Jam Kerja dan Fasilitas Tempat Tinggal – PMI berhak mendapatkan jam kerja yang jelas serta tempat tinggal yang layak selama bekerja di luar negeri.
3. Peningkatan Mekanisme Pengawasan dan Penyelesaian Sengketa – Dibentuknya tim khusus untuk menangani perselisihan tenaga kerja di negara tujuan.
4. Integrasi Data Tenaga Kerja Migran – Setiap PMI yang diberangkatkan akan terdaftar dalam sistem terintegrasi guna mengurangi jumlah tenaga kerja ilegal dan memastikan mereka bekerja secara prosedural.
Menteri P2MI menambahkan bahwa pengawasan terhadap perusahaan perekrutan tenaga kerja juga akan diperketat. “Kami ingin memastikan bahwa hanya perusahaan yang benar-benar memiliki kredibilitas yang bisa menempatkan pekerja kita ke luar negeri. Selain itu, para pemberi kerja juga harus terdaftar dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah berharap dapat menekan angka pekerja migran ilegal serta meningkatkan perlindungan bagi PMI di luar negeri. Ke depannya, P2MI dan KAI juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan efektif.
(*Red Triwahyudi)