Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Koalisi Sipil Desak Revisi UU Polri: Batasi Kewenangan, Tegaskan Akuntabilitas dan Profesionalisme
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Nasional > Koalisi Sipil Desak Revisi UU Polri: Batasi Kewenangan, Tegaskan Akuntabilitas dan Profesionalisme
Nasional

Koalisi Sipil Desak Revisi UU Polri: Batasi Kewenangan, Tegaskan Akuntabilitas dan Profesionalisme

Terakhir diperbarui 2025/10/26 at 2:24 PM
Reporter Maya Handayani Diterbitkan 26/10/2025 119 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

PetaJurnalis.co.id < Jakarta,26 Oktober 2025 > Koalisi Sipil Reformasi Polri (KORSPRI) menyerukan perlunya revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan fokus membatasi kewenangan Polri di bidang tindak pidana khusus, memperjelas fungsi intelijen, menempatkan Polri di bawah koordinasi kementerian sipil, serta menegaskan batas masa jabatan Kapolri dan sistem promosi berbasis prestasi.

Ketua KORSPRI Laode Kamaludin menegaskan bahwa revisi UU Polri adalah langkah krusial untuk memastikan kepolisian Indonesia benar-benar bekerja sebagai alat negara yang profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

“Kami melihat banyak pasal dalam UU Polri saat ini yang terlalu luas dan berpotensi disalahgunakan. Wewenang penyidikan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus seharusnya dibatasi dan dialihkan pada lembaga khusus agar tidak terjadi konflik kepentingan,” ujar Laode Kamaludin dalam pernyataannya di Jakarta.

Dalam kajian KORSPRI, sedikitnya terdapat enam poin utama yang harus menjadi fokus revisi, Pembatasan kewenangan Tipikor, Tipiter, dan Tipidsus, Pasal 14 dan 15 perlu direvisi agar penyidikan tindak pidana khusus hanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang seperti KPK atau Kejagung RI sesuai undang-undang khusus.

- Advertisement -

Pembatasan fungsi intelijen Polri, Polri hanya boleh menjalankan fungsi intelijen di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan intelijen strategis negara.
Penempatan Polri di bawah kementerian sipil, Pasal 8 UU Polri diubah agar Polri tidak langsung di bawah Presiden, melainkan di bawah Kementerian untuk memperkuat pengawasan sipil.
Pembatasan masa jabatan Kapolri , Ditambah pasal baru yang membatasi masa jabatan Kapolri maksimal 3 tahun.
Sistem promosi berbasis merit dan prestasi, Pasal 25 dan 32 diperkuat agar pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat didasarkan pada kinerja dan integritas, bukan kedekatan atau senioritas.
Lebih lanjut, Laode Kamaludin menekankan bahwa reformasi Polri tidak boleh dilihat semata sebagai isu internal kepolisian, melainkan bagian penting dari reformasi demokrasi.
“Kita ingin Polri yang berpihak pada warga negara, bukan pada kekuasaan. Polri harus bekerja berdasarkan hukum dan prestasi, bukan karena kedekatan atau perintah politik,” tegasnya.

KORSPRI menilai bahwa kelembagaan kepolisian yang sehat dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan publik terhadap negara dan menjadi pondasi supremasi hukum yang sesungguhnya.

KORSPRI juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah agar membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Polri.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media untuk ikut mengawal proses revisi ini. Tanpa reformasi Polri, tidak mungkin kita bicara soal penegakan hukum yang adil dan beradab,” tutup Laode Kamaludin.

(red/Dudy)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Kodaeral IX Center Of Gravity Pembelajaran Evakuasi Medis Laut
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Danlanal Bintan Hadiri Fun 5Kitarun Tanjung Uban 2025
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Danlanal Bintan Hadiri Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Tingkat Kabupaten Bintan
17/08/2026 25 Views
Peta Jurnalis
Lanal Nias Pukau Tamu Undangan di Upacara HUT Ke-81 RI, Komandan Lanal Bersama Forkopimda Nias Selatan Joget Bersama Tarian Kreasi
17/08/2026 19 Views
Peta Jurnalis
Pemkab Pesawaran Tindak Lanjuti Kondisi Rumah Lansia Tunawicara di Desa Paya
18/08/2026 15 Views
Peta Jurnalis
Posal dan Posbinter Jajaran Lanal Bintan Turut Meriahkan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
17/08/2026 12 Views
Peta Jurnalis
Semarak HUT Ke-40 PPAL, Lomba Domino Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan Purnawirawan
19/08/2026 10 Views
Peta Jurnalis
Semarak Budaya Melayu Kuantan Singingi, Danlanal Dumai Hadiri Pembukaan Festival Pacu Jalur 2026
20/08/2026 9 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 795 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 651 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 887 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 682 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1.1k Views
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 427 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 475 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 516 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 464 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 759 Views

Komentar Terbaru

  1. Rida mengenai Meriahkan HUT ke-1, Komunitas Bacot Gelar Family Gathering di Bogor
  2. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  3. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  4. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  5. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Koalisi Sipil Desak Revisi UU Polri: Batasi Kewenangan, Tegaskan Akuntabilitas dan Profesionalisme
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?