Persoalan Lahan Kampung Kepu Berlanjut, Warga Minta ATR/BPN Hadir dalam Mediasi
JAKARTA UTARA, 6 Oktober 2026, Petajurnalis.co.id — Warga Kampung Kepu, Marunda, Jakarta Utara, kembali mempertanyakan status dan riwayat lahan permukiman yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Warga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan terbuka mengenai administrasi, dokumen, koordinat, serta dasar hukum kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
Kawasan Kampung Kepu yang berada di RT 08 dan RT 09, RW 07, disebut dihuni sekitar 325 kepala keluarga (KK) di atas lahan kurang lebih 2,5 hektare. Warga mengaku telah bermukim di kawasan tersebut sejak sekitar 1980-an. Sebagian penghuni saat ini merupakan generasi kedua hingga ketiga yang tinggal di lokasi tersebut.
Persoalan kembali mencuat setelah pertemuan mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan dinilai belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan warga terkait status pertanahan.
Salah seorang perwakilan warga mengatakan masyarakat membutuhkan klarifikasi langsung dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
“Warga berharap ada klarifikasi dari pihak yang berwenang. Kami ingin mengetahui secara jelas mengenai asal-usul administrasi, koordinat, serta dasar penerbitan dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan,” ujarnya.
Menurut warga, terdapat sejumlah hal dalam dokumen pertanahan yang masih dipertanyakan, antara lain terkait alamat, wilayah administrasi, dan titik koordinat. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian warga adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 23 dan 24.
Meski demikian, warga menegaskan tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai keabsahan dokumen tersebut. Mereka meminta pemeriksaan serta penjelasan resmi dari instansi pertanahan yang berwenang.
“Kami masyarakat awam tidak memahami persoalan pertanahan secara mendalam. Karena itu, kami meminta ATR/BPN menjelaskan secara terbuka dari mana administrasi dan koordinat tersebut berasal serta bagaimana proses penerbitannya,” katanya.

- Advertisement -
Warga Klaim Bermukim Sejak 1980-an
Salah seorang warga, Pasaribu, mengatakan keberadaan masyarakat di Kampung Kepu, Marunda, telah berlangsung secara turun-temurun.
Menurutnya, warga keberatan apabila muncul klaim kepemilikan atas lahan yang selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal masyarakat.
“Kami sudah punya aliansi. Setiap keputusan warga dibicarakan melalui rapat. Kami berharap dalam pertemuan seperti ini pihak ATR/BPN benar-benar hadir sehingga masyarakat mendapatkan bukti autentik, bukan hanya penjelasan sepihak,” ujar Pasaribu.
- Advertisement -
Ia juga mempertanyakan keterlibatan perangkat lingkungan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, RT dan RW memiliki posisi penting sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.
Warga lainnya, Jalan, mengatakan masyarakat telah berupaya mencari penyelesaian melalui berbagai jalur, termasuk berkomunikasi dengan Komnas HAM dan sejumlah pihak terkait.
“Kami datang ke berbagai pihak karena komunikasi dengan pemerintah selama ini kami rasakan belum memberikan solusi. Warga membutuhkan kejelasan dan bukti yang autentik mengenai status tanah ini,” katanya.
Warga juga menyebut adanya klaim yang dikaitkan dengan dokumen bertahun 1993. Namun, menurut Jalan, masyarakat telah bermukim di kawasan tersebut jauh sebelum dokumen tersebut muncul.
“Warga di sini sudah tinggal sejak puluhan tahun lalu. Orang tua kami dahulu mungkin tidak memahami administrasi pertanahan sehingga tidak memiliki dokumen lengkap. Tetapi sejarah keberadaan kampung ini diketahui dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Pasaribu.
Warga Minta Penyelesaian Tanpa Intimidasi
Selain mempertanyakan administrasi pertanahan, warga mengaku merasakan adanya tekanan dalam proses yang berlangsung. Mereka berharap penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog dan tidak disertai tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Warga juga menyebut adanya informasi mengenai tawaran sejumlah uang kepada sebagian masyarakat agar meninggalkan lokasi. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Karena itu, warga meminta seluruh pihak yang berkepentingan dipertemukan dalam forum terbuka untuk membahas persoalan berdasarkan dokumen dan data yang dapat diperiksa bersama.
“Kalau memang ada dasar kepemilikan, mari dibuktikan secara terbuka. Hadirkan ATR/BPN, tunjukkan dokumennya, jelaskan koordinatnya, dan kita lihat bersama berdasarkan data,” ujar salah seorang warga.
Warga menyatakan akan tetap menempuh jalur dialog maupun hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya memfasilitasi pertemuan, tetapi juga memastikan adanya klarifikasi dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
“Kami akan terus memperjuangkan hak warga melalui jalur yang sesuai aturan. Yang kami minta adalah kejelasan, transparansi, dan penyelesaian yang adil,” katanya.
Warga berharap dalam pertemuan berikutnya dapat hadir pihak yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, khususnya ATR/BPN. Dengan demikian, persoalan dapat dibahas berdasarkan dokumen dan data administrasi yang dapat diverifikasi.
Salah seorang warga, Arom, kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud mengambil kesimpulan terkait keabsahan dokumen, melainkan meminta adanya pemeriksaan dan klarifikasi resmi.
“Warga berharap ada klarifikasi dari pihak yang berwenang. Kami ingin mengetahui secara jelas mengenai asal-usul administrasi, koordinat, serta dasar penerbitan dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan,” tutup Arom.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah pernyataan mengenai dugaan ketidaksesuaian dokumen, klaim kepemilikan, maupun dugaan tekanan terhadap warga masih berasal dari pihak warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Petajurnalis.co.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak kelurahan, ATR/BPN, serta pihak lain yang disebut atau dikaitkan dengan kepemilikan lahan guna memastikan keberimbangan informasi.
(Red Tri Wahyudi)


