PetaJurnalis.co.id < Jakarta > Polemik pelanggaran perizinan bangunan kembali menyeruak di wilayah Jakarta Barat. Dua bangunan yang berdiri di Jalan Kamal Raya, RW 02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini memantik sorotan tajam dari warga dan pemerhati tata ruang, yang menilai lemahnya fungsi pengawasan Citata Kecamatan Kalideres serta Satpol PP Kelurahan Tegal Alur menjadi celah suburnya praktik pelanggaran selama berbulan-bulan tanpa tindakan.
Pengawas Bangunan Mencatut Nama RW, Pengakuan Terbantahkan Mentah-mentah
Tim media mendatangi lokasi pembangunan satu unit bangunan yang disebut akan dijadikan gudang di Jalan Kamal Raya No. 198 RT 02/RW 02. Pengawas proyek bernama Edi mengklaim bahwa urusan izin sudah “ada yang mengurus”, bahkan nekat mencatut nama Ketua RW 02 berinisial E sebagai pihak yang memberi dukungan.
Namun tak lama kemudian, Ketua RW 02 langsung membantah keras klaim tersebut.
“Nama saya dicatut. Saya tidak pernah membekingi bangunan mana pun!”
tegasnya saat dikonfirmasi.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada oknum TNI yang datang meminta persetujuan pembangunan tersebut, namun ia menolak secara tegas. Pernyataan ini membuat klaim Edi semakin diragukan dan menambah dugaan adanya manipulasi informasi untuk melancarkan pembangunan tanpa legalitas.
Tak Ada Papan PBG, Tak Ada Dokumen: Pembangunan Diduga Ilegal Hampir Satu Tahun
Sesuai ketentuan, setiap bangunan yang sedang memproses atau telah memiliki PBG wajib memasang papan izin di lokasi serta menyiapkan dokumen resmi dari Citata Kecamatan Kalideres.
Namun hasil penelusuran lapangan memperlihatkan fakta sebaliknya:
Tidak ada papan informasi PBG
- Advertisement -
Tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan
Kegiatan pembangunan berlangsung hampir satu tahun
Situasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan dilakukan tanpa proses perizinan yang sah.
Bangunan Kedua: Enam Ruko 3,5 Lantai, Pemilik Emosi Saat Dimintai Klarifikasi
- Advertisement -
Bangunan kedua berupa enam ruko 3,5 lantai yang berdiri di sepanjang Jalan Kamal Raya juga diduga belum memiliki izin. Ketika tim media menghubungi pemilik untuk meminta klarifikasi, respons yang diterima jauh dari profesional.
Alih-alih menunjukkan dokumen, pemilik justru membentak dan mengklaim bahwa seluruh perizinan telah lengkap. Namun saat diminta bukti konkrit atau pemasangan dokumen PBG, pemilik sontak marah dan memutus sambungan telepon setelah beralasan pembangunan sudah berjalan tiga tahun.
Sikap tertutup tersebut justru mempertegas dugaan ketidakpatuhan terhadap aturan.
Pengawasan Dinilai Lengah: Aparat Diminta Tidak Tutup Mata
Tokoh masyarakat Tegal Alur berinisial M turut mempertanyakan lemahnya pengawasan dari Citata Kecamatan Kalideres dan Satpol PP Kelurahan Tegal Alur.
“Ini merugikan negara, melanggar tata ruang, dan bisa membahayakan publik. Jangan sampai aparat terkesan membiarkan,” ujarnya.
Bangunan tanpa PBG bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga berdampak pada:
Hilangnya potensi penerimaan negara
Pelanggaran rencana detail tata ruang
Risiko keselamatan karena tidak melalui verifikasi teknis
Publik Mendesak Penindakan Tegas. Melihat lambannya respons aparat, warga kini mendesak:
Citata Kecamatan Kalideres
Satpol PP Kelurahan Tegal Alur
Pemkot Administrasi Jakarta Barat
untuk segera turun tangan menindak pemilik maupun pemborong yang dinilai tidak kooperatif.
Pembiaran seperti ini, jika terus berlangsung, tidak hanya merusak tata kelola pembangunan di Jakarta Barat, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tingkat wilayah.
(red/tim)



