Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Di Pengadilan Negeri (PN)
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Sidang Lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Di Pengadilan Negeri (PN)
Breaking NewsHukumNasional

Sidang Lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Di Pengadilan Negeri (PN)

Terakhir diperbarui 2026/02/10 at 7:20 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 10/02/2026 53 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Sidang lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Di Pengadilan Negeri (PN)

Samarinda pada Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Persidangan telah memasuki tahapan Jaksa penuntut Umum ( JPU)
Membacakan (Replik), Mendengarkan jawaban dari pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum INyoman Sudiana pada persidangan sebelumnya

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan neplik tersbut di hadapan Majelis hakim secara terbuka untuk umum. Jaksa tidak merubah keputusannya dan tetap menyatakan bahwa Terdakwa bersalah dan melanggar hukum karena telah menggunakan surat palsu berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti bukti yang ada oleh sebab itu Terdakwa patut mendapatkan hukuman pidana dengan tuntutan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.

Sementara itu Danan Nugroho selaku team RUSTANI sebagai Kuasa hukum INyoman Sudiana menyatakan Dalam persidangan terungkap bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menghilangkan dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang membuat surat palsu.

- Advertisement -

Peta Jurnalis

Surat yang mana yang di palsukan.
Siapa pembuat surat palsu tersebut.
Lalu adakah alat yang di gunakan untuk membuat surat palsu seperti stempel basah dan siapa saja yg bertanda tangan dalam surat tersebut.
Sejauh ini Jaksa penuntut belum dapat membuktikan tuntutannya.

Jadi dakwaan yang tersisa hanya Pasal 263 ayat (2) KUHP, yakni mengenai dugaan menggunakan surat palsu.

Kuasa hukum terdakwa menilai langkah JPU tersebut sebagai bukti bahwa unsur utama dalam dakwaan awal tidak dapat dibuktikan secara hukum. Menurut pihak pembela, tidak adanya
Keterkaitan siapa yang membuat, di mana dibuat, dan bagaimana surat tersebut dinyatakan palsu, menjadi kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, pihak pembela dalam persidangan secara tegas menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Kuasa hukum menegaskan bahwa tanpa terpenuhinya unsur pada Pasal 263 ayat (1), maka penerapan Pasal 263 ayat (2) juga menjadi tidak berdasar.

Selain itu, kuasa hukum menilai bahwa sepanjang proses persidangan, JPU tidak mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa I Nyoman Sudiana dengan sengaja menggunakan surat palsu sebagaimana yang didakwakan. Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan tidak adanya niat jahat (mens rea) dari terdakwa.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum menyampaikan permohonan pembebasan terhadap terdakwa.

- Advertisement -

“Sebagai kuasa hukum terdakwa, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan I Nyoman Sudiana dari seluruh tuduhan yang didakwakan,” ujar kuasa hukum dalam wawancaranya .

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim danan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya pembacaan jawaban neplik dari Jaksa penuntut umum
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan PN Samarinda pada hari selasa 10 Februari 2026.

Putusan majelis hakim dinantikan sebagai penentu akhir dari perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut.

(*Red Triwahyudi)

- Advertisement -
TAGGED: I Nyoman Sudiana
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Danlanal Sabang Pimpin Rakorsetda Caba Pria/Wanita dan Tamtama PK Gelombang I Tahun 2026
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Ketua Umum PPAL Pusat Kunjungan ke Kediaman Ibu Romly selaku Ketua Himpunan Warakawuri
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Dorong Pelayanan Prima: Kantah Jakut Siap Penuhi Target Strategis
17/05/2026 516 Views
Peta Jurnalis
BPN Jakarta Utara, Dedikasi Nyata Melayani Masyarakat
17/05/2026 516 Views
Peta Jurnalis
Melalui Workshop Aklimatisasi Pembibitan Anggrek, PT ANTAM Arinem Pakenjeng Garut Targetkan Peningkatan Ekonomi Masyarakat
23/05/2026 508 Views
Peta Jurnalis
Peduli Kesehatan, Prajurit dan Jalasenastri Lanal Bintan Ikuti Skrining PTM dan Cek Kesehatan Gratis
19/05/2026 18 Views
Peta Jurnalis
Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
19/05/2026 16 Views
Peta Jurnalis
Kawal Sidang Peninjauan Kembali (PK) Perkara Niaga Surabaya: Demi Transparansi, Keadilan, dan Penegakan Koridor Hukum yang Bersih
19/05/2026 16 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 698 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 561 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 792 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 608 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 336 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 395 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 426 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 372 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 672 Views

Komentar Terbaru

  1. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  2. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  3. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  4. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  5. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Lanjutan Perkara Pidana Dengan Terdakwa I Nyoman Sudiana Kembali Digelar Di Pengadilan Negeri (PN)
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?