Jakarta, petajurnalis.co.id – Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Anshor Mumin, melalui kuasa hukum dari Lotus Law Firma & Companion, mengajukan surat permohonan sita jamin kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara nomor 837/PDT.G/2025/PN.Jkt.Utr. Tergugat dalam perkara ini adalah Jusuf Hamka sebagai Tergugat I dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP) sebagai Tergugat II. Hal ini disampaikan Anshor Mumin dalam keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/3/2026).
Anshor Mumin telah menunjuk kuasa hukum berupa Rustam Efendi, S.H.; Jibril Muthahhar Khatami, S.H.; Risma Wulan Sari, S.H., M.H.; serta Woro Kumolo Diah Izmi, S.H. dari Kantor Hukum Lotus Law Firma & Companion berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 034/SKK.LOTUS-MAM/XII/2025 tertanggal 05 Desember 2025. Anshor Mumin selanjutnya disebut sebagai Penggugat.
Sehubungan dengan gugatan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan sita jaminan guna menjamin agar gugatan tidak menjadi sia-sia (illusoir) ke depannya. Alasan yang diajukan adalah adanya dugaan itikad tidak baik dari kedua tergugat serta kekhawatiran akan penghindaran kewajiban membayar ganti kerugian kepada Penggugat.
Barang yang diminta untuk disita adalah:
1. Saham milik Tergugat I sebesar 5% di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk;
2. Total aset milik Tergugat II sebesar Rp 24,03 triliun, yang berupa konsesi pengusahaan ruas tol Cawang-Tanjung Priuk-Ancol-Pluit serta ruas tol lainnya sesuai profil perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
- Advertisement -
“Permohonan ini diajukan guna melindungi hak dan kepentingan Penggugat serta untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan putusan dalam perkara a quo,” pungkas Anshor Mumin.
(Red).



