JAKARTA , petajurnalis.co.id – Debitur PT Suzuki Finance Indonesia, Galih Surya Dwipantara, menyatakan kesiapannya melaporkan permasalahan yang dihadapinya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (1/5/2026). Langkah ini diambil karena ia menilai proses pelelangan kendaraan dan perhitungan kewajiban yang dilakukan perusahaan pembiayaan tersebut tidak transparan. Kantor perusahaan beralamat di Jalan Raya Bekasi KM 19, RW 2, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Persoalan bermula saat Galih hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) namun permohonannya terhambat akibat catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dari hasil pengecekan, masih tercatat kewajiban sebesar Rp104.563.867,33, padahal satu unit Suzuki APV yang dijadikan jaminan pembiayaan sudah diserahkan dan dilelang oleh pihak perusahaan.
Berdasarkan keterangan Galih, pada tahun 2024 ia membeli dua unit kendaraan tersebut melalui skema pembiayaan untuk kebutuhan operasional perusahaannya. Salah satu unit kemudian mengalami keterlambatan pembayaran angsuran.
Pada April 2025, ia dihubungi oleh pihak ketiga yang bertindak atas nama Suzuki Finance. Menurutnya, ia telah bersikap kooperatif dengan memberikan informasi lokasi kendaraan serta membantu proses pengamanan unit tersebut dari Salatiga hingga dibawa ke Tangerang. Kendaraan resmi diserahkan kepada pihak pembiayaan pada 29 April 2025.
Saat mendatangi kantor cabang pada Juli 2025, ia diberi tahu bahwa kendaraan tersebut sudah dilelang. Namun hingga saat itu, dokumen resmi berupa risalah lelang sebagai bukti sah proses tersebut belum pernah disampaikan kepadanya.
- Advertisement -
Masalah kembali terungkap pada Maret 2026 ketika Galih kembali mengurus pengajuan KPR. Melalui surat elektronik tertanggal 2 April 2026, Suzuki Finance menyampaikan rincian bahwa nilai tunggakannya masih mencapai Rp104 juta.
Hal yang menjadi sorotan utama adalah adanya perbedaan informasi mengenai waktu pelaksanaan lelang. Dalam surat tersebut tertulis kendaraan baru dilelang pada 9 September 2025, padahal sebelumnya di bulan Juli tahun yang sama telah disampaikan bahwa proses lelang sudah selesai.
- Advertisement -
“Saya bingung dengan informasi yang berbeda ini. Kenapa ada ketidaksesuaian waktu? Saya berhak mendapatkan keterangan yang jelas dan sah atas setiap proses yang dilakukan,” ujar Galih.
Selain itu, Galih juga menunjukkan dokumen yang diduga berasal dari pihak pembiayaan, yang memuat catatan persetujuan penyelesaian kewajiban sebesar Rp50 juta atau sekitar 54 persen dari total nilai tunggakan. Namun pada komunikasi terbaru, nilai yang diminta untuk penyelesaian justru berkisar di angka Rp90 juta.
Padahal sebelumnya, Galih telah menyampaikan penawaran pembayaran sebesar Rp40 juta sebagai wujud itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus memperbaiki catatan keuangannya.
“Saya tidak menolak membayar, saya hanya meminta keadilan. Jika sudah ada persetujuan tertulis senilai Rp50 juta, mengapa yang diminta jauh lebih tinggi? Semua perhitungan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Galih meminta Suzuki Finance membuka rincian lengkap perhitungan, mulai dari nilai hasil lelang, biaya penarikan kendaraan, biaya pelaksanaan lelang, denda, biaya administrasi hingga rincian saldo akhir yang dibebankan kepadanya.
Kasus ini dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga Galih berencana membawanya ke OJK untuk ditelaah lebih lanjut. Landasan hukum yang digunakan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia- Pasal 29 Ayat (1): Eksekusi objek jaminan harus dilakukan melalui pelelangan umum guna mendapatkan harga terbaik yang menguntungkan kedua belah pihak.
– Pasal 34: Apabila hasil lelang tidak cukup untuk melunasi utang, debitur tetap bertanggung jawab atas sisanya, namun seluruh proses dan perhitungan wajib disampaikan secara rinci.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur atas layanan yang diterima.
Galih berharap Suzuki Finance memberikan klarifikasi resmi serta kepastian mengenai cara memperbaiki catatan SLIK setelah kewajiban diselesaikan.
“Tujuan saya hanya satu, menyelesaikan masalah ini secara adil. Saya sudah bersikap kooperatif sejak awal, sekarang saya hanya ingin catatan keuangan saya kembali bersih,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari manajemen Suzuki Finance terkait sejumlah hal yang dipertanyakan debitur tersebut.
(F/Red).



