PstaJurnalis.co.id < Barito Utara, 31 Mei 2026 > Konflik agraria antara masyarakat hukum adat Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dengan pihak perusahaan tambang PT Nusa Persada Resources (PT NPR) kian memuncak. Ratusan warga yang menggantungkan hidup pada lahan warisan leluhur kini kehilangan sumber penghidupan, setelah kebun dan tempat tinggal mereka diduga dirusak secara sepihak oleh perusahaan tersebut.
Mewakili masyarakat adat, Prianto bin Samsuri melayangkan permohonan perlindungan hukum tertulis yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Panglima TNI. Warga menuntut keadilan atas kerusakan lahan seluas 140 hektare, 190 hektare, dan 388 hektare, yang berisi ladang berpindah tradisional, kebun karet, kebun buah-buahan, serta rumah dan pondok milik warga.
Tanah Kami Ada Sejak 1982, Jauh Sebelum Izin Perusahaan Terbit
Menurut keterangan yang diterima, lahan tersebut bukan tanah kosong, melainkan wilayah yang telah dikuasai, diwarisi, dan dikelola secara terus-menerus oleh nenek moyang mereka sejak tahun 1982, dibuktikan dengan surat hak ulayat dan tradisi hidup bertani. Hak kelola ini diperkuat dengan Surat Hak Kelola Atas Tanah (SKHT) secara menyeluruh pada tahun 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Karendan, Ketua Adat, dan Ketua RT, serta telah diverifikasi oleh Tim Tripika Pemerintah Kecamatan Lahei.
“Status hukum dan penguasaan kami jauh lebih dulu ada dibandingkan izin IPPKH maupun penetapan kawasan hutan yang dimiliki PT NPR. Sampai saat ini lahan tersebut terpelihara baik dan menjadi penyangga ekonomi keluarga kami,” tegas Prianto.
Tanpa Verifikasi, Tanpa Undangan, Tanpa Negosiasi Terbuka
Warga menuduh PT NPR melakukan pembukaan dan perusakan lahan tanpa prosedur yang sah. Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan tidak pernah melakukan:
✅ Verifikasi dan pengukuran batas lahan secara resmi dan terbuka
✅ Mengundang seluruh pihak yang berkepentingan, terlebih pemilik sah tanah dan kebun
✅ Negosiasi yang transparan dan terbuka kepada publik maupun kepada pemilik hak
“Pemberian yang disebut ‘tali asih’ pun tidak adil dan tidak sampai ke tangan kami secara benar. Kami menduga cara ini justru digunakan untuk menimbulkan konflik dan adu domba antarwarga,” ungkap Prianto, yang juga menyebut adanya indikasi pengkriminalisasian masyarakat adat dengan dalih UU Kehutanan dan UU Minerba, padahal tanah itu adalah wilayah kelola sah mereka.
Sumber Hidup Musnah, Warga Kehilangan Penghasilan
Dampak yang dirasakan sangat nyata. Ratusan kepala keluarga kini tidak memiliki penghasilan tetap. Salah satu contoh kerugian terlihat pada kebun karet milik Prianto sendiri yang berisi sekitar 3.000 pohon rusak total akibat aktivitas alat berat perusahaan. Padahal, lahan tersebut tidak pernah dijual maupun diserahkan kepada pihak manapun.
- Advertisement -
“Kami ini hidup dari ladang tradisional, menanam padi, karet hingga buah-buahan. Itulah satu-satunya sumber hidup kami di desa ini. Sekarang semuanya hilang begitu saja,” ujarnya penuh keprihatinan.
Jalur Penyelesaian Lokal Buntu, Harapan Kini pada Pimpinan Tertinggi
Berbagai upaya penyelesaian di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten dan kepolisian setempat telah ditempuh namun dinilai tidak membuahkan hasil yang adil. Oleh sebab itu, masyarakat adat memohon perhatian serius dari pucuk pimpinan negara untuk menghentikan tindakan yang merugikan, memulihkan hak-hak mereka, dan menjamin keamanan warga agar tidak menjadi korban hukum di tanah leluhur sendiri.
“Kami hanya memohon keadilan sebagai warga negara Republik Indonesia. Jangan sampai kami kehilangan tanah sekaligus kepercayaan terhadap hukum negara,” tutup surat permohonan tersebut.
- Advertisement -
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT NPR maupun instansi terkait atas tuduhan dan permohonan perlindungan hukum ini. Situasi di lokasi terpantau tegang namun tetap terkendali seiring harapan warga akan kehadiran keadilan.
(Tim Red)



