BANDUNG BARAT, petajurnalis – Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Bandung Barat resmi didirikan pada tahun 2020. Lembaga yang bertugas menjaga kerukunan serta memperkuat persatuan antar suku, agama, ras dan antar golongan di wilayah ini dilantik secara langsung oleh Bupati Bandung Barat saat itu, Hengki Kurniawan, dengan landasan hukum utama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Forum Pembauran Kebangsaan.

Sesuai amanat peraturan tersebut, FPK dibentuk sebagai mitra pemerintah daerah dalam merawat nilai-nilai kebangsaan, mencegah konflik sosial, serta mendorong terciptanya suasana kehidupan bermasyarakat yang rukun, damai dan berkeadilan. Dalam pelaksanaan tugasnya, lembaga ini berkoordinasi dan menjadi mitra kerja utama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selaku unsur pembina di daerah.
Namun hingga kini, perjalanan FPK Kabupaten Bandung Barat diwarnai sejumlah kendala mendasar. Pihak lembaga menilai Kesbangpol Kabupaten Bandung Barat belum memberikan dukungan secara maksimal terhadap seluruh rencana dan program kerja yang disusun. Salah satu bukti nyata yang disampaikan adalah terkait pemenuhan kebutuhan pendanaan: sejak hari pertama pelantikan hingga saat ini, FPK Kabupaten Bandung Barat mengaku sama sekali belum pernah menikmati atau menerima alokasi anggaran dari pemerintah daerah yang disalurkan melalui Kesbangpol.
Ketiadaan dukungan anggaran ini berdampak langsung pada kinerja lembaga. Berbagai kegiatan pembauran kebangsaan yang direncanakan, mulai dari sosialisasi nilai-nilai persatuan, dialog antar kelompok masyarakat, hingga penanganan dini potensi konflik, sulit dilaksanakan secara optimal dan menyeluruh. Padahal secara kelembagaan, FPK memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Hingga berita ini diturunkan, FPK Kabupaten Bandung Barat terus berharap adanya perbaikan pola pembinaan dan dukungan nyata dari Kesbangpol maupun pemerintah daerah, agar amanat Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 dapat dijalankan sebagaimana mestinya, dan tujuan pembauran kebangsaan di tengah masyarakat bisa tercapai secara efektif.
Dalam penyampaian nya, Eber NH Simbolon SH.memaparkan Hingga Sampai Sekarang Berjalan FPK Kabupaten Bandung Barat Banyak Kendala Mendasar Pihak lembaga Menilai Kesbangpol Kabupaten Bandung Barat,Belum memberikan dukungan Secara maksimal,Ujar nya.
Liputan:Dadan S.



