AtensiPublik com – Pesawaran ,Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, kembali menjadi sorotan. Tak hanya aktivitas penambangan yang dipersoalkan, dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penampung atau pembeli hasil tambang ilegal juga mencuat dan kini tengah menjadi perhatian tim investigasi media.
Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas penambangan emas diduga berlangsung di kawasan Desa Bunut, termasuk wilayah seberang Dusun Cikulah. Dalam proses pengolahannya, para penambang disebut menggunakan bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri, yang apabila benar digunakan secara sembarangan dapat menimbulkan risiko serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dugaan lain yang mencuat adalah adanya pihak tertentu yang disebut-sebut berperan sebagai penampung hasil tambang sekaligus diduga memberikan dukungan modal atau donasi terhadap aktivitas PETI tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam informasi awal adalah pria berinisial F dan E alias B, yang berdasarkan keterangan sumber diduga menampung hasil kegiatan penambangan emas tersebut. Lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan berada di sekitar kediamannya di wilayah Desa Wates dan Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Lebih jauh, sumber menyebut dugaan aktivitas penampungan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, informasi mengenai lamanya kegiatan, mekanisme transaksi, asal-usul emas, serta legalitas pihak yang diduga terlibat masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada aktivitas penambangan tanpa izin. Rantai pasok hasil tambang juga patut ditelusuri, termasuk dari mana material emas diperoleh, siapa yang membeli, bagaimana proses transaksi dilakukan, serta apakah pihak-pihak yang terlibat memiliki legalitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim investigasi media masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Penelusuran diarahkan untuk mengetahui dugaan lokasi kegiatan PETI, proses pengolahan material, jalur distribusi hasil tambang, hingga pihak yang diduga menjadi penampung atau pembeli hasil emas.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sepanjang unsur pelanggarannya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat yang berwenang.
Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: jika benar terdapat aktivitas PETI dan jaringan penampungan hasil tambang tanpa legalitas, sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat terhadap rantai aktivitas tersebut?
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih merupakan hasil penelusuran awal dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Media masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang disebut, aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Pesawaran, serta instansi terkait.
- Advertisement -
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi sesuai kaidah jurnalistik.
(Red/tim)


