Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum
Breaking NewsHukumPolri

Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum

Terakhir diperbarui 2026/10/17 at 5:44 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 17/10/2026 3 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

*Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum*

JAKARTA UTARA, 16 Oktober 2026, Petajurnalis.co.id – Penanganan 3 laporan OLH dugaan tindak pidana yang dilaporkan Mandek dan Tidak Ada Kepastian Hukum sejak 2024 menjadi sorotan. Pihak kuasa hukum pelapor meminta Kepala Polres Metro Jakarta Utara memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada awak media usai konferensi pers tanggal 13 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa perkembangan penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan hukum yang memadai bagi pelapor. Mereka berharap Kapolres Metro Jakarta Utara yang baru, *Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H.*, yang menjabat sejak September 2026, dapat memberikan atensi.

*Pihak Kuasa hukum pelapor atas 3 LP di Polda Dan Polres mengenai kasus Eksploitasi Psikis kepada anak di Bawah umur oleh terlapor Danny S. Djayaprawira yang ditangani oleh penyidik ARITONANG di PPA POLRES UTARA utk 3 LP tsb menegaskan Bahwa laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Apabila unsur terpenuhi, proses dilanjutkan sesuai prosedur.*

- Advertisement -

Sebaliknya, apabila bukti tidak cukup, penghentian perkara harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, ujarnya kepada. Awak media di Polres Jakarta Utara, Jumat 16/10/2026.

Menurutnya, Tujuan masyarakat melapor ke polisi adalah untuk memperoleh kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun terlapor. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara jelas dan profesional,” ungkapnya.

Peta Jurnalis

*Pelapor Berhalangan Hadir*

Pihak kuasa hukum menjelaskan, Mendadak pihak pelapor menerima surat panggilan dari PENYIDIK ARITONANG Dan KANIT PPA DODDY PANDAPOTAN untuk pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RS Polri Kramat Jati setelah Konpers.
Namun saat itu Pelapor sedang tugas di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan telah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada penyidik.

Baca Juga:  Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Apel Patroli Skala Besar

*Pelapor Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan*

- Advertisement -

Dalam perkara yang menyangkut anak, kuasa hukum berharap pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihaknya juga menekankan pentingnya penyampaian perkembangan penyidikan melalui mekanisme resmi, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang lengkap sesuai *Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019*

*Kepastian Hukum Yang tidak pasti di POLRES Utara*

Pihak kuasa hukum menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Mereka berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang akan ditempuh.

- Advertisement -

“Kalau memang unsur pidananya terpenuhi dan alat Bukti nya KUAT, proses harus dilanjutkan. Namun, apabila tidak terpenuhi, harus ada keputusan yang jelas dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

*Tindak Lanjut Setelah Konfirmasi Media*

Sebelumnya, penanganan tiga LP tersebut stop sejak 2024 hingga 2026. Namun setelah awak media melakukan konfirmasi resmi, penanganan kasus tersebut kembali bergerak.

Menanggapi pertanyaan awak media, Kabid Humas Polres Jakarta Utara Susanto, menyampaikan agar pihak yang berperkara bersurat resmi untuk menanyakan perkembangan 3 laporan tersebut sesuai prosedur. Padahal sudah Team Kuasa hukum dari Law Firm Prof Dr Suhandi Cahaya Sudah Bersurat Dan dimintakan secara langsung berkali kali kepada Penyidik ARITONANG di PPA Polres Utara Namun tidak diberikan dengan seribu macam alasan sampai turun berita ini

“Respon cepat setelah ada konfirmasi media. Ini bukti bahwa pengawasan publik dan media berjalan. Kami berharap 3 LP ini ditangani transparan, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar salah satu awak media.

Baca Juga:  Kombes Gidion Pimpin Sertijab Wakapolres Metro Jakut

*Kasus ini masih dalam proses. Pihak PPA POLRES UTARA diharapkan dapat terus memberikan kepastian hukum, sementara Laporan SP2HP Dan GELAR PERKARA adalah Hak Pelapor ibu korban anak di bawah umur untuk membuktikan kerja Profesional dari POLRES UTARA*

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, tenaga medis yang berkaitan dengan dugaan pemberian obat, serta RSCM untuk memberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum. Seluruh dugaan yang disebutkan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum didukung alat bukti dan diputuskan melalui proses hukum yang berlaku.

Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, dan praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

(*Team/Red Triwahyudi)

TAGGED: Polres jakarta utara
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis DOSEN UNIVERSITAS PAMULANG KAMPUS SERANG GELAR PKM, PERKUAT TATA KELOLA BUMDES KARANGPAMIDANGAN DI LEBAK
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Perkumpulan Pemuda Peduli NU Datangi KPK, Desak Gus Ipul Dipanggil Terkait Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35
14/10/2026 11 Views
Peta Jurnalis
DOSEN UNIVERSITAS PAMULANG KAMPUS SERANG GELAR PKM, PERKUAT TATA KELOLA BUMDES KARANGPAMIDANGAN DI LEBAK
14/10/2026 5 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 856 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 702 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 960 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 721 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1.2k Views
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 470 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 513 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 563 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 521 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 801 Views

Komentar Terbaru

  1. Rida mengenai Meriahkan HUT ke-1, Komunitas Bacot Gelar Family Gathering di Bogor
  2. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  3. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  4. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  5. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kasus Ekploitasi anak di Polres Jakarta Utara yang MANDEG 2 Tahun DISOROT untuk mendapat Kepastian Hukum
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?