JAKARTA, Petajurnalis.co.id – Sidang kasus investasi batu bara yang melibatkan PT RPS dan PT KID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 178/pid.B/2024/PN Jkt.Sel. Ini merupakan sidang ke-14 dari kasus yang menyedot perhatian publik karena menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan dua perusahaan besar tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin ini, terdakwa AM dan LM menyampaikan pledoi atau nota pembelaan mereka. Keduanya menantang dasar hukum yang mengalihkan kasus ini dari ranah perdata ke pidana. AM, yang berbicara di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan sebagai perselisihan kontrak dalam konteks perdata, bukan sebagai kasus pidana.
“Kasus ini seharusnya ditangani sebagai masalah perdata, bukan pidana. Kami telah beroperasi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan tidak ada niat kriminal dalam tindakan kami,” ujar AM dalam pembelaannya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak argumen tersebut. JPU menyatakan bahwa bukti yang diajukan selama persidangan menunjukkan adanya tindakan penipuan dan penggelapan dana oleh para terdakwa, yang menyebabkan kerugian besar bagi para investor.
- Iklan Google -
“Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa jelas memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan kami dan menolak pledoi yang diajukan,” tegas JPU.
Kuasa hukum terdakwa, Afrizal, juga memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana karena merupakan sengketa perdata. Selain itu, ia menyoroti bahwa saksi kunci, yang merupakan warga negara asing, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, yang menurutnya sangat merugikan pihak terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Cahyo Mahendra mendengarkan dengan seksama semua argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Hakim kemudian menyatakan bahwa putusan akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 29 Mei 2024 mendatang.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi penentu apakah argumen perdata yang diajukan oleh terdakwa akan diterima, atau jika tuntutan pidana dari JPU akan menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman. Sidang berikutnya sangat dinantikan oleh para pihak yang berkepentingan, termasuk investor yang merasa dirugikan oleh tindakan para terdakwa.(Shansan)