Petajurnalis.co.id, Bekasi, 28 Juni 2024 – Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm berhasil menjadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan antara Ketua RW dan pengurus RT di Perumahan Mangun Jaya Lestari II, Bekasi. Konflik yang awalnya dipicu oleh ketidaksetujuan dalam rapat internal pengurus RT pada 2 Juni 2024 ini, berhasil diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua RW 026, Rudi Haryanto, SE, berfokus pada persiapan perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke-79. Dalam rapat tersebut, perwakilan RT 01 menyatakan melalui surat resmi bahwa mereka tidak dapat berpartisipasi dalam perlombaan tingkat RW karena keterbatasan dana kas. Hal ini ditanggapi oleh Ketua RW Rudi Haryanto sebagai aksi boikot, yang menyebabkan ketegangan di antara pengurus RT dan RW.
Ketua RT 01, Khairuddin Harahap, SH, yang juga seorang advokat, kemudian melaporkan masalah ini ke Kantor Hukum Pawallang and Brother Law Firm. Dr. (c) Abid Akbar Aziz Pawallang, SH, MH, bersama timnya, mengirimkan surat somasi kepada Ketua RW Rudi Haryanto dengan acuan pasal 310 Jo pasal 311 KUHP.
- Iklan Google -
Pada Jumat, 28 Juni 2024, Rudi Haryanto mendatangi Kantor Hukum Pawallang and Brother untuk klarifikasi terkait surat somasi yang diterimanya. Dalam pertemuan tersebut, dihadiri juga oleh Khairuddin Harahap, SH, serta tim pengacara dari kantor hukum tersebut. Hasil pertemuan ini menghasilkan dialog yang produktif dan solutif, yang ditutup dengan penandatanganan berita acara perdamaian.
Khairuddin Harahap, SH, menyampaikan harapannya agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pengurus tingkat RW dan pemerintahan dalam menyampaikan dan menanggapi masalah dengan bijak. “Saya berharap ini menjadi pengalaman yang berharga bagi kita semua,” ujarnya.
Rudi Haryanto pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Ketua RT 01 serta pengurus lainnya. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya untuk lebih peduli terhadap masyarakat dan menjalankan program-program kerja dengan baik,” tutup Rudi Haryanto.(Shansan)