PetaJurnalis – Jakarta Barat | Warga Cengkareng, Kebon Jahe merasa resah dengan adanya peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer , Tramadol dan Trihexyphenidyl yang kembali marak di Jl.Kayu Manis Matraman, Jakarta Timur, Minggu (14/1/2024).
Berdasarkan Informasi dari warga awak media perajurnalis.co.id mendatangi lokasi toko obat yang beralamat di
Jl. Kayu manis V (baru) no. 28 RT 012 RW 04 kayu manis matraman, Jakarta Timur.
- Iklan Google -
Warga yang berinisial ( A ) ketika disambangi awak media menjelaskan kalau pedagang obat-obatan itu berkedok toko kosmetik yang marak di wilayah Kayu Manis, Matraman.
“Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.” Tandasnya.
Penjaga Toko yang berinisial A mengakui kalau penjualan obat -obatan tersebut tanpa menggunakan resep dokter.
“Saya hanya penjaga toko, pemiliknya bernama Sopri, untuk Excimer 10 Butir Rp.10.0000 dan tramadol dan Thrihexypendyl 1 butir Rp. 5.000, ” Ucapnya.
Tokoh masyarakat Matraman, yang berinisial J menyayangkan adanya peredaran obat – obatan terlarang ini.
Masih lanjutnya, bisa rusak generasi kalau begini caranya, Obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
” Saya berharap Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di Jl. kayu manis , Matraman .” Pungkasnya.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(Wan).
Petajurnalis Menyajikan wahana informasi Tajam, Lugas dan Terpercaya. Semoga bisa bermanfaat buat seluruh warga masyarakat Indonesia.