Jakarta Timur | – Peredaran obat-obatan golongan-G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik tepatnya di Jl. H. Ten Raya, Tepatnya dekat lampu merah Green Pramuka, Rawa Mangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/1/ 2024).
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak ingin menyebutkan namanya mengiyakan bahwa obat Tramadol dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.
- Iklan Google -
” Disini hanya menjual Tramadol dan Excimer saja, sudah lumayan lama juga sih, ada sekitar 6 bulanan,” Ucapnya.
Ia juga menjelaskan, kalau pelanggan yang membeli obat tersebut memang tidak ada yang mengunakan resep Dokter, saya hanya jaga toko, kalau pemiliknya bernama Ikhsan, Tunggu saja bang, bos sebentar lagi datang,” ujarnya.
Tak berselang lama, Iksan datang dengan nada Arogan, ngapain kalian foto toko saya, mau di liput,
Ketika salah satu awak media menunjukan id Card Pers, Iksan merebut dengan paksa dan langsung memfoto KTA salah satu wartawan tersebut,
” Kalau kalian bisa foto toko saya kenapa saya tidak bisa foto KTA kalian,” ungkap Iksan dengan nada arogan.
Pembeli Obat tramadol yang berinisial (W) ketika dikonfirmasi oleh awak media ia mengatakan saya hanya beli Tramadol saja.
” Saya hanya membeli obat Tramadol dua butir dengan harga Rp.10.000 konsumsi Tramadol hanya untuk lebih percaya diri aja, kalo tidak pakai obat tersebut saya tidak Percaya diri,”Tuturnya.
Aryo, seorang Aktivis meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda yang ada di jakarta timur tepatnya di Jalan H. Ten Raya, Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
” Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter.” Pungkasnya.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(Wan).