Jakarta, 2/11/2025 – Jurnalis, sebagai garda terdepan informasi, bertugas mencari, mengolah, mengumpulkan, dan melaporkan peristiwa terkini kepada masyarakat melalui berbagai platform media. Informasi yang disajikan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, disajikan dalam format tulisan, video, foto, wawancara, atau riset mendalam.
Peran jurnalis adalah memediasi peristiwa, menyampaikan informasi, memberikan edukasi, menyajikan hiburan, dan berani menyuarakan kebenaran. Mereka dituntut memiliki kemampuan menulis berita dan artikel, menguasai fotografi, membuat video, serta memiliki kemampuan komunikasi yang baik, wawasan luas, keterampilan menulis, berpikir kritis, memahami perkembangan, dan melakukan riset.
Namun, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis seringkali menghadapi perlakuan tidak adil dan intimidasi, sehingga kepastian hukum menjadi krusial.
Majelis Umum PBB menetapkan 2 November sebagai “Hari Internasional Untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis” melalui Resolusi A/RES/68/163 tahun 2013, sebagai penghormatan atas pembunuhan dua jurnalis Perancis di Mali pada 2 November 2013. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan dan keadilan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 menegaskan peran pers nasional dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, HAM, membentuk opini publik berdasarkan informasi akurat, mengawasi dan mengkritik kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Pasal 8 secara khusus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam melaksanakan profesinya.
UU No. 40 Tahun 1999 dan Resolusi PBB A/RES/68/163 Tahun 2013 mengisyaratkan tidak ada impunitas bagi jurnalis yang bertugas. UU No. 40 Tahun 1999 dan Resolusi PBB memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi jurnalis di dalam dan luar negeri.
Semoga pada “Hari Internasional Untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis” ini, seluruh insan pers di seluruh dunia mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa intimidasi, serta mendapatkan keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum sesuai UUD No. 40 Tahun 1999.
Priyono J A (Pemerhati Masalah Sosial/Pimred PetaJurnalis.co.id)



