Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Bukan Aset Pribadi! Oknum RW Koja Ditegor Hukum Akibat Sewakan Fasilitas Umum
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Bukan Aset Pribadi! Oknum RW Koja Ditegor Hukum Akibat Sewakan Fasilitas Umum
Breaking News

Bukan Aset Pribadi! Oknum RW Koja Ditegor Hukum Akibat Sewakan Fasilitas Umum

Terakhir diperbarui 2026/04/14 at 8:36 PM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 14/04/2026 472 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Jakarta Utara, petajurnalis.co.id – Pemanfaatan fasilitas umum di wilayah Kelurahan Koja, Jakarta Utara, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selasa (14/04/2026), sejumlah warga dan pejalan kaki mengeluhkan bahwa trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman untuk berjalan kaki, justru beralih fungsi menjadi lokasi berdagang yang dikelola secara eksklusif oleh oknum pengurus wilayah.

 

Alih fungsi ini dirasakan sangat merugikan warga. Trotoar yang sempit kini makin sesak karena dipenuhi lapak-lapak usaha. Tak hanya itu, praktik ini diduga kuat menjadi sarana pungutan liar (pungli) yang dipungut secara rutin.

 

- Advertisement -

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, ia harus membayar sejumlah uang setiap bulan agar boleh berdagang di lokasi tersebut. Dana itu diserahkan langsung kepada pihak pengurus wilayah setempat.

 

“Dagang di sini tidak gratis. Kami harus membayar biaya sewa tempat sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Uang itu kami serahkan langsung ke Pak RW,” ungkap pedagang tersebut kepada awak media.

 

Menanggapi hal itu, Ketua RW 03 Kelurahan Koja yang dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026) membenarkan adanya pemungutan iuran bulanan dari para pedagang. Ia tidak menampik dirinya yang mengkordinir penempatan lapak di sepanjang badan jalan dan trotoar tersebut.

 

- Advertisement -

Menurut penjelasannya, dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan operasional lingkungan.

 

“Betul, kami memungut iuran sewa bulanan dari para pedagang. Dana itu kami gunakan untuk menutupi biaya listrik, kebersihan lingkungan, serta biaya koordinasi dengan pihak Satpol PP Kelurahan, Kecamatan, hingga tim PPSU,” ucapnya.

 

- Advertisement -

Bahkan, ia mengklaim telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang, mulai dari Lurah, Camat, hingga Kepala Satpol PP setempat, untuk mengelola fasilitas umum tersebut sebagai tempat usaha bagi pelaku UMKM.

 

Namun, klaim tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum. Praktisi hukum, Anisa Husnita Rahayu, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengomersilkan aset negara yang berupa fasilitas publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat.

 

“Fasilitas umum adalah milik negara, bukan aset pribadi atau milik warga tertentu. Jika fasilitas tersebut dikomersilkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Anisa.

 

Ia merujuk pada aturan hukum yang berlaku, yakni Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

“Masyarakat dapat melaporkan oknum yang terlibat ke kepolisian dengan laporan dugaan tindak pidana pemerasan. Ini sangat merugikan hak publik,” tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media akan mengkonfirmasi pihak – pihak terkait.

(Red/FD).

 

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Komitmen Perbaikan Menyeluruh, Jawaban RS IHC Pelabuhan Jakarta Atas Keluhan Pasien
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Danlanal Sibolga Kukuhkan Kenaikan Pangkat 18 Personel Lanal Sibolga
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Kantah Jakarta Utara Tingkatkan Kinerja Selesaikan Tunggakan Berkas Layanan
08/05/2026 517 Views
Peta Jurnalis
Dekot Radian dukung Budaya Pemilahan Sampah dan Rencana Pembangunan Fasilitas Strategis di Pajagalan 
08/05/2026 16 Views
Peta Jurnalis
AJB Dorong Kepedulian Lingkungan Melalui Gathering dan Aksi Bersih Sungai
09/05/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Radian Minta Maaf ke Pemkot Jakut, Pastikan Fokus Pengabdian di Penjaringan
07/05/2026 12 Views
Peta Jurnalis
Pemohon SIM Sampaikan Terima Kasih atas Pelayanan Satpas Daan Mogot
07/05/2026 11 Views
Peta Jurnalis
Samsat Kabupaten Bekasi Berbenah, Hadirkan Layanan Cepat dan Transparan bagi Wajib Pajak
10/05/2026 10 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 689 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 553 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 780 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 601 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 330 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 389 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 418 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 361 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 664 Views

Komentar Terbaru

  1. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  2. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  3. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  4. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  5. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bukan Aset Pribadi! Oknum RW Koja Ditegor Hukum Akibat Sewakan Fasilitas Umum
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?