Jakarta Utara, petajurnalis.co.id – Pemanfaatan fasilitas umum di wilayah Kelurahan Koja, Jakarta Utara, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selasa (14/04/2026), sejumlah warga dan pejalan kaki mengeluhkan bahwa trotoar yang seharusnya menjadi jalur aman untuk berjalan kaki, justru beralih fungsi menjadi lokasi berdagang yang dikelola secara eksklusif oleh oknum pengurus wilayah.
Alih fungsi ini dirasakan sangat merugikan warga. Trotoar yang sempit kini makin sesak karena dipenuhi lapak-lapak usaha. Tak hanya itu, praktik ini diduga kuat menjadi sarana pungutan liar (pungli) yang dipungut secara rutin.
Salah satu pedagang yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, ia harus membayar sejumlah uang setiap bulan agar boleh berdagang di lokasi tersebut. Dana itu diserahkan langsung kepada pihak pengurus wilayah setempat.
“Dagang di sini tidak gratis. Kami harus membayar biaya sewa tempat sebesar Rp600.000 setiap bulannya. Uang itu kami serahkan langsung ke Pak RW,” ungkap pedagang tersebut kepada awak media.
Menanggapi hal itu, Ketua RW 03 Kelurahan Koja yang dikonfirmasi pada Senin (13/4/2026) membenarkan adanya pemungutan iuran bulanan dari para pedagang. Ia tidak menampik dirinya yang mengkordinir penempatan lapak di sepanjang badan jalan dan trotoar tersebut.
- Advertisement -
Menurut penjelasannya, dana yang terkumpul digunakan untuk keperluan operasional lingkungan.
“Betul, kami memungut iuran sewa bulanan dari para pedagang. Dana itu kami gunakan untuk menutupi biaya listrik, kebersihan lingkungan, serta biaya koordinasi dengan pihak Satpol PP Kelurahan, Kecamatan, hingga tim PPSU,” ucapnya.
- Advertisement -
Bahkan, ia mengklaim telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang, mulai dari Lurah, Camat, hingga Kepala Satpol PP setempat, untuk mengelola fasilitas umum tersebut sebagai tempat usaha bagi pelaku UMKM.
Namun, klaim tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan hukum. Praktisi hukum, Anisa Husnita Rahayu, S.H., menegaskan bahwa tindakan mengomersilkan aset negara yang berupa fasilitas publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berat.
“Fasilitas umum adalah milik negara, bukan aset pribadi atau milik warga tertentu. Jika fasilitas tersebut dikomersilkan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok, maka hal itu masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Anisa.
Ia merujuk pada aturan hukum yang berlaku, yakni Pasal 482 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Masyarakat dapat melaporkan oknum yang terlibat ke kepolisian dengan laporan dugaan tindak pidana pemerasan. Ini sangat merugikan hak publik,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media akan mengkonfirmasi pihak – pihak terkait.
(Red/FD).



