Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru Mengamankan Pelaku Diduga Penculik. Jakarta Pusat – Kejadian Viral di Medsos diduga penculikan anak laki-laki KMA (4) ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru Jumat (28/6/2024) untuk membuat Laporan Polisi tentang kehilangan anak, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Rasid bergerak cepat mendatangi TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV, terlihat di CCTV pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio. Berbekal dari plat nomor sepeda motor Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32). “Kedua pelakunya sudah kami amankan, TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian.” Jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Sabtu (29/6/2024). Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun. Pelapor dan Pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian. Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP (32), kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA (32).
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Polri > Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru Mengamankan Pelaku Diduga Penculik. Jakarta Pusat – Kejadian Viral di Medsos diduga penculikan anak laki-laki KMA (4) ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru Jumat (28/6/2024) untuk membuat Laporan Polisi tentang kehilangan anak, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Rasid bergerak cepat mendatangi TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV, terlihat di CCTV pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio. Berbekal dari plat nomor sepeda motor Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32). “Kedua pelakunya sudah kami amankan, TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian.” Jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Sabtu (29/6/2024). Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun. Pelapor dan Pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian. Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP (32), kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA (32).
Polri

Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru Mengamankan Pelaku Diduga Penculik. Jakarta Pusat – Kejadian Viral di Medsos diduga penculikan anak laki-laki KMA (4) ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru Jumat (28/6/2024) untuk membuat Laporan Polisi tentang kehilangan anak, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Rasid bergerak cepat mendatangi TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV, terlihat di CCTV pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio. Berbekal dari plat nomor sepeda motor Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32). “Kedua pelakunya sudah kami amankan, TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian.” Jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Sabtu (29/6/2024). Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun. Pelapor dan Pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian. Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP (32), kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA (32).

Terakhir diperbarui 2024/06/30 at 11:02 AM
Reporter Maya Handayani Diterbitkan 30/06/2024 353 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Jakarta Pusat -petajurnalis.co.id

Kejadian Viral di Medsos diduga penculikan anak laki-laki KMA (4) ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat.

Pelapor RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru Jumat (28/6/2024) untuk membuat Laporan Polisi tentang kehilangan anak, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Rasid bergerak cepat mendatangi TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV, terlihat di CCTV pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio.

Berbekal dari plat nomor sepeda motor Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32).

- Advertisement -

“Kedua pelakunya sudah kami amankan, TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian.” Jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Sabtu (29/6/2024).

Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun.

Pelapor dan Pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian. Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP (32), kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA (32).

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Antisipasi Gangguan Keamanan Menjelang 1 Juli 2024, Kodim 1715/Yahukimo, Polres Yahukimo dan Satgas Yonif 6 Marinir Gelar Patroli Bersama di Wilayah Kota Dekai
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Keberadaan SPKLU di Jakarta: Tumbuh 4.100% Selama 5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Aliansi Papanggo 1928 Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim
04/05/2026 514 Views
Peta Jurnalis
Dugaan Penganiayaan dan Perusakan Warung di Sumur Batu, Madas Desak Proses Hukum Berjalan
04/05/2026 409 Views
Peta Jurnalis
Prajurit Lanal Bintan Terima Penghargaan Kasal Atas Keberhasilan Gagalkan Penyelundupan Narkotika
04/05/2026 12 Views
Peta Jurnalis
Wujud Sinergi Nyata, Dandenpom Lanal Bintan Hadiri Peringatan May Day 2026 di Tanjungpinang
01/05/2026 11 Views
Peta Jurnalis
Radian Minta Maaf ke Pemkot Jakut, Pastikan Fokus Pengabdian di Penjaringan
07/05/2026 5 Views
Peta Jurnalis
Pemohon SIM Sampaikan Terima Kasih atas Pelayanan Satpas Daan Mogot
07/05/2026 5 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 678 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 546 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 771 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 598 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 323 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 384 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 412 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 355 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 660 Views

Komentar Terbaru

  1. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  2. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  3. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  4. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  5. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gerak Cepat Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru Mengamankan Pelaku Diduga Penculik. Jakarta Pusat – Kejadian Viral di Medsos diduga penculikan anak laki-laki KMA (4) ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat. Pelapor RAP (32) mendatangi Polsek Johar Baru Jumat (28/6/2024) untuk membuat Laporan Polisi tentang kehilangan anak, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim AKP Rasid bergerak cepat mendatangi TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV, terlihat di CCTV pasangan laki-laki dan perempuan membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor Honda Genio. Berbekal dari plat nomor sepeda motor Tim Unit Reskrim mencari alamat di daerah Bojong Gede Bogor dan berhasil mengamankan pelakunya ANRS (33) dan TA (32). “Kedua pelakunya sudah kami amankan, TA (32) adalah ibu kandung korban KMA (4) karena merasa kangen sama buah hatinya yang sudah berpisah selama 3 tahun akibat perceraian.” Jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah, Sabtu (29/6/2024). Kedua pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun. Pelapor dan Pelaku (mantan suami istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian. Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP (32), kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA (32).
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?