Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jelang Pilpres 2024, Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan Infeksi Cakung Drainase, Cakung Barat
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Jelang Pilpres 2024, Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan Infeksi Cakung Drainase, Cakung Barat
Breaking News

Jelang Pilpres 2024, Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan Infeksi Cakung Drainase, Cakung Barat

Terakhir diperbarui 2024/02/12 at 8:35 PM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 12/02/2024 1.2k Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

PetaJurnalis – Jakarta Timur |Menjelang Pemilu 2024, Toko Kosmetik Penjual obat Tramadol semakin marak,  Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, beberapa awak media investigasi mendatangi dan menelusuri lokasi dimaksud yaitu wilayah Jalan Infeksi Cakung Drainase, Cakung Barat, Kota Jakarta Timur , Senin (12/2/2024).

Peta Jurnalis

Sesampainya di lokasi, di salah satu Toko Kosmetik, yang berhadapan dengan PT. Sayap Mas Utama, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol adalah obat daftar G tanpa resep dan berhasil mendapatkannya, yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXCIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Jl. Infeksi Cakung Drainase, Cakung Barat Jakarta Timur.

- Advertisement -

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Tramadol dan Excimer obat yang digolongkan daftar G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko yang berinisial (B) mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol dan Eximer tanpa resep,

” Saya hanya menjual obat Tramadol saja jenis lain saya tidak jual, disini banyak pekerja jadi cocok untuk menghilangkan Pegal – pegal, untuk pemiliknya bernama Bahagia,” Ucapnya.

Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah menyimpan Obat Tramadol dan Excimer untuk di jadikannya barang bukti,

Pembeli yang berinisial DW mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Excimer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.

- Advertisement -

“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap DW, Cakung Barat, Senin , 12/2/2024.

Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

(Wan).

- Advertisement -
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Jelang Pilpres Forum Masyarakat Indonesia Timur Gelar Aksi, Desak TNI-polri Tangkap Provokator Pemakzulan Presiden Jokowi
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis H-1 Pencoblosan, Kapolda Kalbar Laksanakan Geladi Posko Dalam Rangka Menghadapi Perubahan Eskalasi Situasi Kamtibmas
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
LPPOM MUI DKI Jakarta dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal
19/08/2025 46 Views
Peta Jurnalis
Jaga Warisan Budaya Nasional Yang Mendunia, Lanal Dumai Dukung Penuh Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi
21/08/2025 40 Views
Peta Jurnalis
Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut Gelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-80
18/08/2025 39 Views
Peta Jurnalis
Pelepasliaran Tukik Penyu Sisik di Pulau Bidadari: “Seribu Tukik Sejuta Harapan”
21/08/2025 39 Views
Peta Jurnalis
PT Pembangunan Jaya Ancol Gelar Upacara HUT ke-80 RI di Symphony of The Sea
21/08/2025 37 Views
Peta Jurnalis
Nasabah BRI Balaraja Raih Hadiah 1 Unit Hyundai Creta dari BRImo Festival 2024
20/08/2025 27 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 334 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 282 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 433 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 337 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 752 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 60 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 130 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 141 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 71 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 402 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jelang Pilpres 2024, Penjual Obat Tramadol Marak di Jalan Infeksi Cakung Drainase, Cakung Barat
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?