Kericuhan Warnai Eksekusi Lahan di Cipondoh, PN Tangerang Tempuh Skema Bertahap
Kota Tangerang, Petajurnalis.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang melaksanakan eksekusi lahan di Jalan Cendana Raya, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah PN Kota Tangerang Nomor 95/PEN-EKS/RL/2022/PN-TNG tentang pengosongan dan penyerahan lahan yang selama ini dikuasai oleh Riky.
Dalam pelaksanaannya, puluhan aparat gabungan dikerahkan untuk pengamanan, terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP, serta juru sita pengadilan.
Objek eksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 132 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2103/Cipondoh Indah. Lahan tersebut merupakan hasil lelang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Usaha, dengan Andi Suwito sebagai pemenang lelang.

Koordinator eksekusi dari PN Tangerang, Miskah, memimpin langsung jalannya eksekusi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan perintah pengadilan yang sah.
“Kami menjalankan perintah pengadilan sesuai prosedur. Eksekusi ini memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib kami laksanakan,” ujar Miskah di lokasi.
Pengamanan wilayah dipimpin Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A.
Dalam proses eksekusi sempat terjadi kericuhan antara pihak penghuni dan petugas. Namun situasi berhasil dikendalikan aparat gabungan dan kembali kondusif.
Di tengah ketegangan, dilakukan mediasi di lokasi yang melibatkan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, S.H., Ketua FORKAM Harry Amiruddin, koordinator eksekusi Miskah, serta Kapolsek Cipondoh. Mediasi membahas kondisi kesehatan Riky dan keberadaan sejumlah penghuni kos di dalam objek eksekusi.
Ketua FORKAM Harry Amiruddin menyatakan kehadiran pihaknya bertujuan mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi.
“Kami diminta keluarga untuk menjadi penengah. Proses hukum tetap berjalan, namun sisi kemanusiaan juga harus diperhatikan, terutama kondisi Pak Riky dan para penghuni kos,” katanya.
- Advertisement -
Sementara itu, Baston Sibarani menekankan pentingnya komunikasi agar tidak terjadi benturan lanjutan.
“Kami berupaya menenangkan suasana dan mendorong adanya ruang waktu agar penghuni kos bisa diberi tahu serta mengamankan barang-barangnya,” ujarnya.
Hasil mediasi menyepakati bahwa sebagian barang dikeluarkan hari ini, sementara Riky dan beberapa anggota keluarga masih diperkenankan tinggal sementara. Kebijakan ini diberikan untuk menunggu penghuni kos yang belum berada di lokasi agar dapat diberi informasi dan mengamankan barang mereka.
Namun demikian, berdasarkan kesepakatan tersebut, Riky dan keluarga wajib mengosongkan lokasi sepenuhnya pada Rabu, 28 Januari 2026.
Miskah menegaskan toleransi tersebut bersifat terbatas.
- Advertisement -
“Ini kebijakan di lapangan agar proses berjalan tertib. Namun pada prinsipnya, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukum Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd., menyampaikan keberatan dan menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses lelang.
“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait lelang. Baru mengetahui setelah terbit penetapan eksekusi,” kata Lilis.
Ia juga menyebut adanya dugaan persekongkolan, termasuk kesamaan nilai penawaran lelang sebesar Rp1,6 miliar oleh Andi Suwito dan pihak BPR Dana Usaha.
Lilis menambahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi tertanggal 22 Desember 2025, yang didaftarkan ke PN Tangerang pada 19 Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengeluaran barang masih berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan, dan situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif.
(*Red Triwahyudi)



