Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: MENYONGSONG HUT RI KE-79 “CATATAN SATU DEKADE PEMERINTAHAN JOKOWI, SUDAHKAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA DI IMPELEMENTASIKAN SECARA UNIVERSAL, ADAPTIF DAN INKLUSIF?”
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > MENYONGSONG HUT RI KE-79 “CATATAN SATU DEKADE PEMERINTAHAN JOKOWI, SUDAHKAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA DI IMPELEMENTASIKAN SECARA UNIVERSAL, ADAPTIF DAN INKLUSIF?”
Breaking NewsNasional

MENYONGSONG HUT RI KE-79 “CATATAN SATU DEKADE PEMERINTAHAN JOKOWI, SUDAHKAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA DI IMPELEMENTASIKAN SECARA UNIVERSAL, ADAPTIF DAN INKLUSIF?”

Terakhir diperbarui 2024/08/16 at 5:03 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 16/08/2024 366 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Jakarta, 16 Agustus 2024, Petajurnalis.co.id – Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia (INSPIR Indonesia) sebagai salah satu lembaga masyarakat sipil yang fokus pada isu perlindungan sosial Mengelar Konsfrsnsi pers
dalam rangka menyongsong Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 memberikan apresiasi kepada Pemerintah Indonesia yang terus mengembangkan perlindungan sosial khususnya program jaminan sosial untuk mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia. Acara bertempat di Waroeng Sadjoe Jl. Prof. Dr Soepomo No.33A Tebet, jakarta selatan.

Dalam satu dekade penyelenggaraan jaminan sosial di bawah payung UU SJSN, sudah semakin bertambah kepesertaan jaminan sosial yang menunjukkan sudah semakin banyak rakyat Indonesia yang mengakses manfaat jaminan sosial

Dengan mengacu pada Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menempatkan jaminan sosial sebagai hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia, dan mengamanatkan Negara mengembangkan jaminan sosial, melalui kehadiran UU SISN dan UU BPIS, per akhir Desember 2023 kepesertaan Jamian Kesehatan Nasional telah mencapai 267,3 juta jiwa yang menjadi terbesar di Asia, sedangkan Jaminan Sosial ketengakerjaan telah mencapai 41,5 juta pekerja atau 30 persen jumlah tenaga kerja di Indonesia.

Sudah banyak rakyat tertolong dengan kehadiran program JKN, dan sudah banyak pekerja yang terlindungi ketika pekerja mengalami resiko kecelakaan kerja hingga kematian. Namun demikian program jaminan sosial yang tahun ini sudah memasuki tahun kesebelas masih memiliki berbagai masalah yang harus juga diselesaikan sehingga hak konstitusional rakyat benar-benar bisa mensejahterakan rakyat sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

- Advertisement -

Permasalahan yang terjadi dikontribusi oleh persoalan subtansi hukum yaitu regulasi yang masih belum menjamin hak kepesertaan dan hak manfaat serta hak atas pelayanan yang layak dan inklusif Jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Selain masalah substansi hukum, permasalahan struktur hukum yaitu peran dan tugas Pemerintah sebagai penyelenggara dan pengawas serta penegak hukum atas jamian sosial masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik sehingga hak rakyat atas akses kepesertaan, akses manfaat dan akses pelayanan yang layak dan inklusif masih terkendala.

Demikian juga dengan program Bantuan Sosial yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemda, masih terjadi persoalan inclusion error (ada orang mampu yang mendapatkan bansos) dan exclusion error (orang miskin dan tidak mampu tidak mendapat bansos). Bansos kerap kali menjadi instrument politik dalam pemilu sehingga tujuan bansos menjadi bias dan uang negara menjadi bancakan politik calon. Pilkada serentak di November 2024 nanti pun rentan menggunakan bansos sebagai instrumen politik, khususnya penguasa yang memiliki akses mengatur bansos.

Menjelang 79 tahun kemerdekaan, dengan pendapatan per kapita menembus angka 5.400 USD dan menjadikan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country), seharusnya Negara Indonesia sudah mampu menciptakan Perlindungan Sosial (yaitu jaminan
sosial dan bantuan sosial) yang bersifat universal, Adaptif dan inklusif. Keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat saat ini justru dibalut dalam semangat yang tidak produktif seperti keinginan untuk memaksakan IKIN diselesaikan dalam waktu singjat dengan focus anggaran ke N sehingga mengorbankan anggaran untuk kesejahteraan rakyat.

Beberapa masalah yang dipotret oleh INSPIR Indonesia atas akses kepesertaan, manfaat dan layanan yang belum layak dan inklusif tersebut antara lain:

1. Masih adanya permasalahan atas akses kepesertaan di jaminan sosial. Di program IKN, masyarakat miskin dan tidak mampu yang seharusnya dimudahkan menjadi peserta BKN dari segmen Penerima Bantuan luran (PBI) namun hingga saat ini masih banyak masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak menjadi peserta atau menjadi nonaktif karena dinonaktifkan sepihak oleh Pemerintah. Masih ada 50 jutaan rakyat Indonesia yang status kepesertaanma nonaktif dikarenakan adanya tunggakan iuran yang tidak mampu dibayar peserta mandiri dan dinonaktifkannya peserta PBI dari APBN maupun APBD.

Di program jaminan sosial Ketenagakerjaan, khususnya program laminan Kecelakaan Kerja (IKK), Jaminan Kematian (JKm) serta Jaminan Hari Tua (IHT), masyarakat pekerja miskin dan tidak mampu (termasuk pekerja Disabilitas) belum mendapat akses kepesertaan program IK, JKm dan JHT sebagai peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang diamanatkan Pasal 14 dan Pasal 17 UU SISN dan pernah dijanjikan Pemerintah di RPIMN 2020-2024.

- Advertisement -

2. Akses Kepesertaan program Jaminan Pensiun (JP) belum dibuka untuk pekerja informal (bulkan penerima upah) termasuk pekerja GIG (pekerja berbasis platform), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Pekerja jasa konstruksi (Jakon) sehingga pekerja bukan penerima upah, PMI dan Jakon pada masa tuanya akan mengalami kendala serius untuk hidup sejahtera karena tanpa topangan jaminan pension.

3. Belum adanya akses kepesertaan PMI dan Jakon terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (ICP) pun menjadi persoalan diskriminasi jaminan sosial yang ada saat ini. Program IKP harya diberikan kepada pekerja penerima upah yang memang sudah memiliki jaminan sosial paripurna.

Dari point 1, 2 dan 3 di atas, dengan mengacu pada pada amanat Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan “Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”, SEHARUSNYA Negara memprioritaskan pengembangan system jaminan sosial bagi masyarakat yang lemah seperti pekerja miskin dan tidak mampu, PMI dan lakon

4. Pekerja Disabilitas, orang dengan penyandang disabilitas, adalah salah satu kelompok rentan yang seharusnya dilindungi oleh negara, tetapi masih banyak dari mereka yang tidak menjadi peserta Jaminan sosial, atau menjadi peserta jaminan sosial tetapi dengan biaya sendiri, kebutuhan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang tanpa disabilitas harusnya menjadi salah satu perhitungan kenapa laminan soail all covered harus ditanggung oleh negara, bahkan konsesi saja masih menjadi perdebatan tanpa akhir

- Advertisement -

5. Dari sisi manfaat dan pelayanan, Perpres no. 59 Tahun 2024 masih menempatkan peserta JON yang mengalami tindak kekerasan (seperti KDRT), penganiayaan, trafficking dan terorisme tidak mendapat pelayanan JKN. Korban-korban tersebut merigalami kesulitan mengakses

jaminan pelayanan Kesehatan dari JKN, karena penjaminannya diserahkan ke LPSK (harus melalui ranah pidana polisi terlebih dahulu).

6. Masih adanya obat-obatan yang belum dijamin JKN karena tidak terdaftar di Formularium nasional (fornas), masih adanya RS yang tidak menyediakan obat di apotiknya seperti obat untuk penyadang disabilitas mental, masih adanya oknum RS yang menyuruh pasien JKN membeli obat sendiri padahal menjadi jaminan JKN, merupakan persoalan-persoalan layanan obat yang masih dialami pasien JKN.

7. Kewajiban pekerja GIG yang berbasis platform didaftarkan oleh aplikator, sesuai amanat Pasal 34 Permenaker no. 5 Tahun 2021, ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh Aplikator sehingga masih banyak pekerja GIG Yang tidak terlindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya program JKK dan JKm.

8. Pengaturan jaminan sosial Kesehatan bagi PMI di Permenaker no. 4 Tahun 2023 ternyata tidak ditindaklanjuti dengan pemberian akses JKN kepada PMI. Demikian juga jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI, belum sepenuhnya ditindaklanjuti dengan proses sosliasisasi dan akses pelayanan-manfaat serta akses kepesertaan bagi PMI yang sedang bekerja di Negara penempatan.

9. Makan siang gratis yang menjadi program unggulan Pemerintah Prabowo – Gibran merupakan salah satu bentuk bansos yang harus tepat sasaran sehingga alokasi anggaran tidak menjadi SIA-SIA. Bahwa bansos harus ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

10. Berbagai program jaminan sosial yang diturunkan oleh pemerintah masih bermasalah dengan data pilah yang berbasis gender dan inklusi sosial yang menjadi gambaran nil masyarakat Indonesia. Program jaminan sosial juga masih belum memberikan akses dan manfaat bagi korban kekerasan untuk mendapatkan bantuan dan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan terjangkau.

Atas seluruh permasalahan di atas, INSPIR Indonesia mendesak Pemerintahan ke depan agar

1. Memastikan seluruh rakyat Indonesia yang miskin dan tidak mampu menjadi peserta PBI JKN yang aktif. Tidak ada lagi penonaktifan sepihak. Pemerintah harus berkomunikasi dengan rakyat sebelum menonaktifkan JKN peserta PBL Kami pun meminta Pemerintah merealisasikan kuota PBI JKN sebanyak 113 juta orang sesuai RoadMap Jaminan sosial yang diatur di Perpres no. 36 Tahun 2023. Pidato presiden menyampikan 92 juta rakyat masyarakat miskin mendapatkan layanan JKN/PBI namun temuan InspIR memperlihatkan kualitas dari layanan masih bermasalah.

2. Tahun ini Pemerintah harus segera mengimplementasikan program JKK, JKm, dan JHT bagi pekerja, miskin dan tidak mampu dalam skema PBI, yang iurannya dibayarkan Pemerintah.

3. Akses kepesertaan Jaminan Pensiun harus dibuka untuk pekerja bukan penerima upah (informal), PMI dan Jakon sehingga seluruh pekerja memiliki akses penjaminan hari tua tanpa diskriminasi.

4. Akses kepesertaan program JKP pun harus dibuka untuk peserta PMI dan jakon serta Bukan Penerima Upah sehingga paska PHK seluruh pekerja berhak atas manfaat bantuan uang tunai, pelatihan dan akses informasi pasar kerja.

5. Mendesak Pemerintah untuk menjamin korban tindak kekerasan (seperti KDRT), penganiayaan, trafficking dan terorisme dalam skema JKN.

6. Memastikan peran pengawasan dan penegakkan hukum bagi aplikator yang tidak mau mendaftarkan pekerja GIG dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di program JKK dan JKm.

7. Mendorong akses kepesertaan, manfaat dan pelayanan jaminan sosial Kesehatan dan ketenagakerjaan yang layak bagi PMI di luar negeri.

8. Memastikan makan siang gratis benar-benar diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu sehingga anggaran bisa mencukupi untuk kualitas dan kuantitas menu yang layak, dan anggaran bisa dialokasikan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat yang tidak mampu dan miskin. Dan tidak boleh mengurangi alokasi anggaran bansos yang sudah dianggarkan sebelumnva.

DIRGAHAYU KE-79 TAHUN REPUBLIK INDONESIA
Demikain Rilis INSPIR Indonesia
Jakarta, 16 Agustus 2024

(*Red Triwahyudi)

TAGGED: INSPIR Indonesia
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Selesaikan Pendidikan Perwira Polri, Ipda Wilfridus: Terima Kasih kapolri, Saya berjanji Akan jadi Polisi yang Solutif bagi Masyarakat
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Prajurit Lanal Tarempa Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-79 Dengan Doa Bersama
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Subdit STNK Korlantas Polri Gelar Anev Pelayanan STNK 2025, Dorong Inovasi, Sinergi, dan Komitmen Pelayanan Samsat
15/11/2025 20 Views
Peta Jurnalis
Forkam Tekankan Profesionalitas dan Kekompakan Jelang Agenda Besar Organisasi
15/11/2025 18 Views
Peta Jurnalis
Kodaeral IX Ambon Gelar Persami Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang III TW IV TA. 2025
16/11/2025 15 Views
Peta Jurnalis
Mahasiswa Prodi D3 Keperawatan Blitar Terima Materi Tanggap Darurat Konsep Kesehatan Berbasis Kepulauan
13/11/2025 14 Views
Peta Jurnalis
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Ballpress Ilegal, 207 Ball Diamankan
15/11/2025 14 Views
Peta Jurnalis
Danguspurla Koarmada II Sebagai Nara Sumber Jumpa Tokoh Program Pengembangan Karakter dan Wawasan Siswa SMA Taruna Nala Jawa Timur
15/11/2025 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 474 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 374 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 572 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 452 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 853 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 150 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 214 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 228 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 168 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 499 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: MENYONGSONG HUT RI KE-79 “CATATAN SATU DEKADE PEMERINTAHAN JOKOWI, SUDAHKAN JAMINAN SOSIAL DI INDONESIA DI IMPELEMENTASIKAN SECARA UNIVERSAL, ADAPTIF DAN INKLUSIF?”
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?