Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sobek Parah! Bendera Negara di Bar King Cross Dibiarkan
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Sobek Parah! Bendera Negara di Bar King Cross Dibiarkan
Breaking News

Sobek Parah! Bendera Negara di Bar King Cross Dibiarkan

Terakhir diperbarui 2026/03/27 at 6:03 PM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 27/03/2026 515 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Jakarta Utara, petajurnalis.co.id – Bendera Merah Putih yang seharusnya menjadi simbol kebanggaan bangsa justru terpampang dalam kondisi sobek dan lusuh di atas gedung Bar & Hotel King Cross, yang beralamat di Komplek Kokan Permata Kelapa Gading, Jl. Boulevard Bukit Gading Raya No.42 Blok E38, RT.15/RW.3, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Jum’at (27/3/2026) Kondisi memprihatinkan ini sudah berlangsung cukup lama.

Peta Jurnalis

UU JELAS: BENDERA RUSAK WAJIB DITURUNKAN

Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa Nasional, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa bendera yang dipajang harus dalam kondisi baik dan layak. Sementara Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa bendera yang tidak layak – baik sobek, pudar, maupun rusak – wajib diturunkan dan tidak boleh lagi digunakan.

- Advertisement -

PIHAK HOTEL HANYA BERJANJI, TANPA TINDAKAN

Dalam temu langsung dengan awak media, pihak hotel diwakili oleh Herman, staf Bar & Hotel King Cross, mengaku kalau tidak tahu kalau adanya bendera sobek di atas gedung tersebut.

” Nanti biar karyawan kami yang menurunkan bendera.” Jelasnya.

Namun, ia tidak dapat menjelaskan penyebab kelalaian, tidak memberikan jadwal konkret untuk penurunan dan penggantian, serta tidak menyampaikan komitmen apapun untuk merawat bendera sesuai aturan. Sikap ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap nilai simbolis bendera sebagai lambang persatuan dan martabat bangsa.

Salah satu warga yang berjualan di depan lokasi, yang ingin dikenal hanya sebagai (B), mengaku baru mengetahui kondisi tersebut. “Setau saya, bendera terakhir diganti saat 17 Agustus tahun lalu,” ujarnya.

SANSI BERAT: SAMPAI 5 TAHUN PENJARA

- Advertisement -

Pelanggaran peraturan mengenai bendera negara dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat:

– Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009: Jika terbukti ada maksud menodai atau menghina, pelaku bisa mendapatkan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
– Pasal 67 UU No. 24 Tahun 2009: Bagi pelanggaran tanpa maksud menghina, dikenakan penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.

Perlu ditegaskan bahwa referensi awal terhadap Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009 tidak relevan dengan peraturan bendera negara, sehingga acuan hukum utama adalah UU No. 24 Tahun 2009.

DOKUMENTASI LENGKAP SIAP UNTUK TINDAK LANJUT

- Advertisement -

Tim pemantau telah menyusun dokumentasi lengkap berupa foto perkembangan kondisi bendera dari tanggal 11 Maret hingga saat ini, transkrip temu langsung dengan pihak hotel, serta catatan mengenai kurangnya respons yang memadai. Semua data ini disiapkan untuk memastikan tindakan tegas dapat diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

Perlakuan tidak benar terhadap bendera negara bukan hal sepele – ini menyangkut kehormatan dan martabat seluruh Republik Indonesia. Setiap individu dan institusi wajib mematuhi peraturan dan menjaga keutuhan lambang negara yang menjadi jembatan persatuan bagi seluruh rakyat.

 

(Red).

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Mempererat Silaturahmi, Danlanal Bintan Hadiri Halal Bihalal Forkopimda Bintan
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Lanal Dabo Singkep Gelar Halal Bihalal Bersama Seluruh Personel Dalam Suasana Penuh Kekeluargaan
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Apical Perkuat Kapasitas UMKM Kuliner melalui Kolaborasi dengan Suku Dinas Jakarta Utara
20/04/2026 498 Views
Peta Jurnalis
Lahan Milik Liliana Setiawan, Kembali di Serobot dan Dipasang Plang Oleh Pihak H.Muchaji
21/04/2026 208 Views
Peta Jurnalis
HALAL BIHALAL BURUH DAN RAPAT AKBAR KBSI, SERUKAN PERSATUAN DAN KEPASTIAN KERJA
19/04/2026 18 Views
Peta Jurnalis
KNPI Gelar Halal Bihalal dan Rapat Pleno, Perkuat Konsolidasi Pemuda Nasional
17/04/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Bangkitkan Semangat Petualang Sehat, Danlanal Bintan Dukung Pembukaan Jelajah Alam dan Hiking Rally II 2026
17/04/2026 12 Views
Peta Jurnalis
Lanal Bengkulu Ikuti Apel Gelar Latihan Kesiapsiagaan Operasional Penanggulangan Bencana Alam Gempa Bumi Megathrust Tahun 2026
18/04/2026 11 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 659 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 530 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 745 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 583 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 308 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 367 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 395 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 338 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 641 Views

Komentar Terbaru

  1. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  2. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  3. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  4. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  5. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sobek Parah! Bendera Negara di Bar King Cross Dibiarkan
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?