PetaJurnalis – Bekasi | Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, beberapa awak media investigasi mendatangi dan menelusuri lokasi dimaksud yaitu wilayah Jalan Jati Waringin No. 156 Pondok Gede, Bekasi , Rabu (7/2/2024).
Sesampainya di lokasi, di salah sàtu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol adalah obat daftar G tanpa resep dan berhasil mendapatannya.yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.
Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXCIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Jl. Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi.
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.
- Iklan Google -
Tidak sampai disitu, terlihat juga produk banyak produk kosmetik yang sudah kadaluarsa.
Tramadol dan Excimer obat yang digolongkan daftar G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.
Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko yang tidak mau menyebutkan namanya mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol dan Excimer tanpa resep,
” Tramadol 3 butir 10.000 dan Excimer Satu butir 1000, saya hanya bekerja disini, untuk pemiliknya bernama Haikal,” Ucapnya.
Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah menyimpan Obat Tramadol dan Excimer untuk di jadikannya barang bukti,
Pembeli yang berinisial DW mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Excimer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.
“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap DW, Bekasi Rabu Sabtu, 7/2/2024.
Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(F/Red).