Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penjual Obat Tramadol Tak Jauh dari Kelurahan dan Kecamatan di Jalan Jatiwaringin Pondok Gede, Seakan Tak Tersentuh Hukum
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Hukum > Penjual Obat Tramadol Tak Jauh dari Kelurahan dan Kecamatan di Jalan Jatiwaringin Pondok Gede, Seakan Tak Tersentuh Hukum
HukumKesehatanNasional

Penjual Obat Tramadol Tak Jauh dari Kelurahan dan Kecamatan di Jalan Jatiwaringin Pondok Gede, Seakan Tak Tersentuh Hukum

Terakhir diperbarui 2024/02/15 at 8:24 PM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 08/02/2024 1.9k Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

PetaJurnalis – Bekasi | Setelah mendapatkan informasi dari salah seorang narasumber, beberapa awak media investigasi mendatangi dan menelusuri lokasi dimaksud yaitu wilayah Jalan Jati Waringin No. 156 Pondok Gede, Bekasi , Rabu (7/2/2024).

Sesampainya di lokasi, di salah sàtu toko obat, seorang dari tim mencoba membeli obat yaitu Tramadol adalah obat daftar G tanpa resep dan berhasil mendapatannya.yang menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

Istilah obat daftar G diambil dari bahasa Belanda, Gevaarlijk, yang berarti obat berbahaya. Penjualan obat yang sesuai aturannya harus menggunakan resep ini, seperti TRAMADOL dan EXCIMER, diduga dijual bebas dan dilakukan oleh oknum toko obat yang berkedok toko kosmetik di Jl. Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat daftar G adalah obat keras yang penggunaannya harus diresepkan dokter.

- Advertisement -

Tidak sampai disitu, terlihat juga produk banyak produk kosmetik yang sudah kadaluarsa.

Tramadol dan Excimer obat yang digolongkan daftar G ini bukan psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya. Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid.

Dalam keterangannya kepada awak media, penjaga toko yang tidak mau menyebutkan namanya mengiyakan bahwa dia menjual obat Tramadol dan Excimer tanpa resep,

” Tramadol 3 butir 10.000 dan Excimer Satu butir 1000, saya hanya bekerja disini, untuk pemiliknya bernama Haikal,” Ucapnya.

Tim investigasi gabungan dari beberapa media sudah menyimpan Obat Tramadol dan Excimer untuk di jadikannya barang bukti,

Pembeli yang berinisial DW mengatakan bahwa dia membeli obat Tramadol dan Excimer tidak menggunakan resep dokter hanya beli begitu saja.

- Advertisement -

“Saya tadi beli di toko obat tersebut dengan mudah dan tanpa resep,” ucap DW, Bekasi Rabu Sabtu, 7/2/2024.

Sebagaimana diketahui pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.

Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

(F/Red).

- Advertisement -
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak2
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis NATALIE ASIA PENGUSAHA HOTEL GRAND ASIA DUKUNG PRABOWO-GIBRAN
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis NGOPI BARENG AWAK MEDIA BERSAMA CALEG HAJI SUMARMILIH MENJELANG PEMILIHAN DAERAH BANTEN
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Kegiatan Forkopimko Sukses Dilaksanakan di RW 01 Koja Jakarta Utara
23/01/2026 412 Views
Peta Jurnalis
Polsek Kelapa Gading Gelar Jumat Peduli, Bagikan 200 Nasi Kotak untuk Ojol dan Warga
23/01/2026 307 Views
Peta Jurnalis
Wamendagri Ribka: IPDN Jadi Penggerak Kebijakan Pemda Berbasis Riset dan Inovasi
19/01/2026 17 Views
Peta Jurnalis
Tegakkan Hukum dan Cegah Hama Penyakit, Lanal Nias Serahkan Perkara Karantina serta Musnahkan 227 Ekor Babi Ilegal
21/01/2026 17 Views
Peta Jurnalis
Usai Kawal Dana Otsus 2025 Terealisasi 100 Persen, Wamendagri Ribka Dorong Percepatan Penetapan RAP Otsus 2026 di Enam Provinsi Papua
20/01/2026 16 Views
Peta Jurnalis
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Danlanal Dumai Hadiri Malam Pisah Sambut Danrem 031/Wira Bima
20/01/2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 554 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 435 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 648 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 507 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 913 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 213 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 263 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 283 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 240 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 560 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penjual Obat Tramadol Tak Jauh dari Kelurahan dan Kecamatan di Jalan Jatiwaringin Pondok Gede, Seakan Tak Tersentuh Hukum
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?