Masuk
PetaJurnalis.co.idPetaJurnalis.co.id
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru
Bagikan
PetaJurnalis.co.idPetaJurnalis.co.id
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
PetaJurnalis.co.id > Berita > Breaking News > Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru
Breaking NewsNasional

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru

Terakhir diperbarui 2025/03/21 at 7:12 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 21/03/2025 591 Views
Bagikan
PetaJurnalis.co.id
Bagikan

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru

Palopo, 21 Maret 2025, Petajurnalis.co.id – Polres Palopo akhirnya mengungkap secara resmi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Feni Ere, yang menggemparkan warga Sulawesi Selatan. Dalam konferensi pers di ruang lobi Polres Palopo, Jumat (21/3/2025), Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Palopo, serta tim Polda Sulawesi Selatan, mengonfirmasi bahwa tersangka Ammad Yani telah ditangkap di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.

PetaJurnalis.co.id

Menurut penyelidikan, Ammad Yani adalah mantan pekerja plafon di rumah korban yang sudah mengenal Feni Ere. Ia nekat menyelinap masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

- Iklan Google -

“Pelaku merasa tertarik pada korban dan ingin membawanya pergi. Namun saat korban melawan, pelaku justru memperkosanya. Karena panik, ia membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas,” ungkap Kapolres Palopo.

Setelah membunuh korban, Ammad Yani membungkus jenazah dan menguburkannya di Battang Barat. Untuk menghilangkan jejak, ia mengganti plat nomor mobil korban dan meninggalkan kendaraan tersebut di kompleks Baruga, Makassar.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kota Palopo, menemukan koper, baju, dan tas milik korban, yang semakin memperkuat dugaan kejahatan berencana. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel korban di lokasi penangkapan.

“Kami telah menemukan bukti-bukti baru yang semakin menguatkan dakwaan terhadap pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan seksual yang berujung pembunuhan,” tambah AKBP Safi’i Nafsikin.

Atas perbuatannya, Ammad Yani dijerat dengan pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, yang dapat menambah hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dengan kombinasi pasal-pasal ini, pelaku berpotensi mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup atas kejahatan keji yang dilakukannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual dan pembunuhan berencana adalah tindak pidana berat dengan hukuman maksimal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan kasus serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Kapolres Palopo.

Proses hukum terhadap Ammad Yani kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, sementara masyarakat menanti kepastian hukuman bagi pelaku yang telah merenggut nyawa Feni Ere secara keji.

(*Red Triwahyudi)

TAGGED: Pemerkosaan
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA PetaJurnalis.co.id Perubahan Itu Pasti, Prajurit TNI Harus Adaptif
BERITA BERIKUTNYA PetaJurnalis.co.id 60 Tahun Mengabdi, Lanal Dumai Berbagi dan Menginspirasi
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

Berita Populer
PetaJurnalis.co.id
MPM Jakarta Utara Gelar Rapat Kerja Fokus Pada Pembudidayaan Holtikultura dan Budidaya Ikan
04/06/2025 485 Views
PetaJurnalis.co.id
Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H/ 2025 M Apical Marunda Salurkan dan Berbagi Hewan Qurban untuk Masyarakat Sekitar
07/06/2025 425 Views
PetaJurnalis.co.id
PT Indo American Seafood Tbk Tunjukkan Kinerja Cemerlang di Paparan Publik 2025
05/06/2025 421 Views
PetaJurnalis.co.id
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk Fokus Kembangkan Produk Organik Anak dan Distribusi Nasional di Tengah Tantangan Ekonomi
03/06/2025 357 Views
PetaJurnalis.co.id
GHON Ungkap Kinerja Positif dan Rencana Ekspansi Infrastruktur dalam Paparan Publik 2025
03/06/2025 332 Views
PetaJurnalis.co.id
Panglima TNI Dan Panglima Angkatan Bersenjata Belanda Bahas Peningkatan Kerja Sama Militer
02/06/2025 330 Views
DEVILO.CO adalah Jasa Pembuatan Artikel SEO dan Jasa Website Profesional untuk Bisnis diseluruh Indonesia.
Jasa Pembuatan Website ProfesionalJasa Pembuatan Website Profesional
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 218 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 202 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 276 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 221 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 650 Views
- Advertisement -
Seputar Desa
PetaJurnalis.co.id
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 274 Views
PetaJurnalis.co.id
Pembagian BLT Dana Desa di Ceringin Asri Lancar, Warga Berterima Kasih
12/11/2024 324 Views
PetaJurnalis.co.id
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Uji Formil UU KSDAHE oleh Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan
08/10/2024 223 Views
PetaJurnalis.co.id
Kades Jagabaya Akui Bahwa Giat Rembug BEDAS Jadi Momen Yang Ditunggu Tunggu Warganya Untuk Berjumpa Mata Dengan Bupati Bandung
15/09/2024 273 Views
PetaJurnalis.co.id
DPUTR Kab Bandung Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Tata Ruang
14/09/2024 280 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?