Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru
Breaking NewsNasional

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru

Terakhir diperbarui 2025/03/21 at 7:12 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 21/03/2025 832 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru

Palopo, 21 Maret 2025, Petajurnalis.co.id – Polres Palopo akhirnya mengungkap secara resmi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Feni Ere, yang menggemparkan warga Sulawesi Selatan. Dalam konferensi pers di ruang lobi Polres Palopo, Jumat (21/3/2025), Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Palopo, serta tim Polda Sulawesi Selatan, mengonfirmasi bahwa tersangka Ammad Yani telah ditangkap di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Peta Jurnalis

Menurut penyelidikan, Ammad Yani adalah mantan pekerja plafon di rumah korban yang sudah mengenal Feni Ere. Ia nekat menyelinap masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

- Advertisement -

“Pelaku merasa tertarik pada korban dan ingin membawanya pergi. Namun saat korban melawan, pelaku justru memperkosanya. Karena panik, ia membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas,” ungkap Kapolres Palopo.

Setelah membunuh korban, Ammad Yani membungkus jenazah dan menguburkannya di Battang Barat. Untuk menghilangkan jejak, ia mengganti plat nomor mobil korban dan meninggalkan kendaraan tersebut di kompleks Baruga, Makassar.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kota Palopo, menemukan koper, baju, dan tas milik korban, yang semakin memperkuat dugaan kejahatan berencana. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel korban di lokasi penangkapan.

“Kami telah menemukan bukti-bukti baru yang semakin menguatkan dakwaan terhadap pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan seksual yang berujung pembunuhan,” tambah AKBP Safi’i Nafsikin.

Atas perbuatannya, Ammad Yani dijerat dengan pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

- Advertisement -

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, yang dapat menambah hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dengan kombinasi pasal-pasal ini, pelaku berpotensi mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup atas kejahatan keji yang dilakukannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual dan pembunuhan berencana adalah tindak pidana berat dengan hukuman maksimal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

- Advertisement -

“Kami akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan kasus serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Kapolres Palopo.

Proses hukum terhadap Ammad Yani kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, sementara masyarakat menanti kepastian hukuman bagi pelaku yang telah merenggut nyawa Feni Ere secara keji.

(*Red Triwahyudi)

TAGGED: Pemerkosaan
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Perubahan Itu Pasti, Prajurit TNI Harus Adaptif
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis 60 Tahun Mengabdi, Lanal Dumai Berbagi dan Menginspirasi
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
PWJU Gelar Buka Puasa Bersama di Kantor Sekretariat
21/02/2026 114 Views
Peta Jurnalis
Penghargaan Untuk Prajurit Berprestasi : Tegas Menjaga Laut, Melindungi Rakyat
19/02/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Pomal Lanal Bintan Gelar Operasi Penegakkan Ketertiban Secara Tegas dan Humanis
19/02/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Menyambut 1 Ramadan 1447 H. DPW PKB dan YANB Kolaborasi Gelar Pengobatan Gratis yang Difasilitasi Btul Cafe
23/02/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Lanal Sabang Gelar Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-80 POMAL Tahun 2026
20/02/2026 12 Views
Peta Jurnalis
Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Lanal Bintan Turut Serta Pastikan Jalur Transportasi Penyeberangan Aman dan Lancar
19/02/2026 11 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 591 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 465 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 682 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 541 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 953 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 246 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 297 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 322 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 272 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 587 Views

Komentar Terbaru

  1. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  2. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  3. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  4. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  5. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?