Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru
Breaking NewsNasional

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru

Terakhir diperbarui 2025/03/21 at 7:12 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 21/03/2025 639 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru

Palopo, 21 Maret 2025, Petajurnalis.co.id – Polres Palopo akhirnya mengungkap secara resmi kasus pemerkosaan dan pembunuhan Feni Ere, yang menggemparkan warga Sulawesi Selatan. Dalam konferensi pers di ruang lobi Polres Palopo, Jumat (21/3/2025), Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas Polres Palopo, serta tim Polda Sulawesi Selatan, mengonfirmasi bahwa tersangka Ammad Yani telah ditangkap di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara.

Peta Jurnalis

Menurut penyelidikan, Ammad Yani adalah mantan pekerja plafon di rumah korban yang sudah mengenal Feni Ere. Ia nekat menyelinap masuk ke rumah korban dengan memanjat tembok belakang dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.

- Advertisement -

“Pelaku merasa tertarik pada korban dan ingin membawanya pergi. Namun saat korban melawan, pelaku justru memperkosanya. Karena panik, ia membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas,” ungkap Kapolres Palopo.

Setelah membunuh korban, Ammad Yani membungkus jenazah dan menguburkannya di Battang Barat. Untuk menghilangkan jejak, ia mengganti plat nomor mobil korban dan meninggalkan kendaraan tersebut di kompleks Baruga, Makassar.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Nanakan, Kota Palopo, menemukan koper, baju, dan tas milik korban, yang semakin memperkuat dugaan kejahatan berencana. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel korban di lokasi penangkapan.

“Kami telah menemukan bukti-bukti baru yang semakin menguatkan dakwaan terhadap pelaku. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan seksual yang berujung pembunuhan,” tambah AKBP Safi’i Nafsikin.

Atas perbuatannya, Ammad Yani dijerat dengan pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

- Advertisement -

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, yang dapat menambah hukuman hingga 12 tahun penjara.

Dengan kombinasi pasal-pasal ini, pelaku berpotensi mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup atas kejahatan keji yang dilakukannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual dan pembunuhan berencana adalah tindak pidana berat dengan hukuman maksimal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

- Advertisement -

“Kami akan menindak tegas semua pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan. Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan kasus serupa agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegas Kapolres Palopo.

Proses hukum terhadap Ammad Yani kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut, sementara masyarakat menanti kepastian hukuman bagi pelaku yang telah merenggut nyawa Feni Ere secara keji.

(*Red Triwahyudi)

TAGGED: Pemerkosaan
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Perubahan Itu Pasti, Prajurit TNI Harus Adaptif
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis 60 Tahun Mengabdi, Lanal Dumai Berbagi dan Menginspirasi
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Ribuan Warga Masyarakat Banjiri Mako Lantamal IX Ambon Semarakkan HUT Ke-72 Lantamal IX Ikuti Fun Bike dan Fun Walk
05/07/2025 40 Views
Peta Jurnalis
Sarbumusi Jakarta Utara Audiensi dengan Dewan Kota Bahas Isu Ketenagakerjaan
10/07/2025 40 Views
Peta Jurnalis
Danlanal Dumai : Selamat Datang Prajurit Brigade Infanteri Teritorial Pembangunan 89 di Bumi Lancang Kuning
07/07/2025 35 Views
Peta Jurnalis
Mendagri Pacu Pemda Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Sesuai Target Nasional
07/07/2025 33 Views
Peta Jurnalis
Wujud Sinergi dan Keselarasan Budaya, Danlanal Dumai Hadiri Upacara Penabalan Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah Kepada Gubernur Riau
05/07/2025 32 Views
Peta Jurnalis
Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
06/07/2025 30 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 275 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 241 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 355 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 274 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 698 Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 84 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 96 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 29 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 334 Views
Peta Jurnalis
Pembagian BLT Dana Desa di Ceringin Asri Lancar, Warga Berterima Kasih
12/11/2024 364 Views

Komentar Terbaru

  1. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  2. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  3. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  4. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  5. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Polres Palopo Ungkap Fakta Baru
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?