PetaJurnalis – Jakarta Timur | Pasca Pemilu Penjual obat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik makin marak di Jalan Bangunan Barat, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (19/2/2024).
Peredaran obat-obatan tipe -G merk Excimer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik.
Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
- Iklan Google -
Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Ketika awak media menyambangi toko kosmetik untuk membeli obat Tramadol HCL yang akan dijadikan barang bukti, ditemukan beberapa bungkus bekas pakai obat tramadol hcl yang berserakan di depan toko.
” Layaknya seperti obat di warung mudah dan tanpa resep, padahal jelas obat ini dilarang diedarkan tanpa resep dokter,” ujarnya.
Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang berinisial (O) mengiyakan bahwa obat Tramadol HCL dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter.
” Saya hanya Penjaga toko saja, kalau pemiliknya bernama Safrizal ,” Ucapnya.
Aryo, seorang Aktivis meminta Kepada pihak aparat Kepolisian Polres Jakarta Timur agar menindak tegas dan menindaklanjuti soal peredaran obat -obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.
” Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol hcl dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, penjualannya tanpa resep dokter.” Pungkasnya.
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
(Tim).