Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan Sekitar 67 Ribu Jiwa
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan Sekitar 67 Ribu Jiwa
Breaking NewsPolri

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan Sekitar 67 Ribu Jiwa

Terakhir diperbarui 2026/06/12 at 2:35 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 12/06/2026 7 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan Sekitar 67 Ribu Jiwa

Jakarta, PetajurnLis.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, jajaran Satresnarkoba bersama Polsek di wilayah hukumnya mencatat keberhasilan mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

- Advertisement -

“Dalam rangka mendukung seluruh program pemerintah, kami terus berkomitmen melakukan pengungkapan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan selama enam bulan pertama tahun 2026, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya, antara lain:

* Sabu seberat 3.201,56 gram bruto
* Etomidate sebanyak 5.529 pcs
* Ganja seberat 55,35 gram bruto
* Tembakau sintetis seberat 15,2 gram bruto
* Ekstasi sebanyak 25 butir
Obat-obatan berbahaya lainnya, seperti Eximer, Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Clonazepam, dan jenis lainnya sebanyak 1.026 butir
Ungkap Jaringan Besar Etomidate dan Sabu
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap.

Peta Jurnalis

Pengungkapan pertama terkait peredaran etomidate dengan barang bukti sebanyak 333 pcs dari tersangka berinisial R. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengungkap jaringan yang sama dengan barang bukti 5.095 pcs etomidate dan menangkap tiga tersangka berinisial RB, MR, dan WT.

Selanjutnya, polisi juga mengungkap kasus etomidate lainnya dengan barang bukti lebih dari 100 pcs yang melibatkan tersangka berinisial AS.

Sementara itu, untuk kasus narkotika jenis sabu, petugas berhasil menyita 968 gram bruto dari tersangka berinisial SM di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok. Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada pengungkapan lebih besar dengan barang bukti 2.072,17 gram bruto sabu dan penangkapan dua tersangka berinisial BH dan FN di wilayah Jakarta Barat.

- Advertisement -

Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.

Menurut kepolisian, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 67.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila sempat beredar di masyarakat.

Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, sebagian barang bukti dimusnahkan dengan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Etomidate sebanyak 5.219 pcs
Sabu seberat 2.062,17 gram bruto
Sementara sebagian lainnya tetap disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

- Advertisement -

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba tanpa kompromi serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” tegasnya.
Polisi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba masih terus berlangsung dan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(*Red Triwahyudi)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis PT. Pelangi Indah Canindo Tbk Fokus Tingkatkan Produksi Steel Drum dan Perluas Pasar Baru pada 2026
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Mediasi 28/2/2025 Di Polres Barito Utara Mandul, Diduga PT NPR Memanipulasi Data Untuk Garap Lahan Warga 
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis
06/06/2026 314 Views
Peta Jurnalis
Danlanal Nias Pimpin Merplug Sambut KRI Semarang-594, Gelar “Open Ship” Edukasi Warga Nias
06/06/2026 14 Views
Peta Jurnalis
Samsat Kabupaten Bekasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Hadirkan Layanan Modern dan Fasilitas Nyaman
08/06/2026 13 Views
Peta Jurnalis
PT. Pelangi Indah Canindo Tbk Fokus Tingkatkan Produksi Steel Drum dan Perluas Pasar Baru pada 2026
12/06/2026 9 Views
Peta Jurnalis
Gozco Genjot Replanting 4.000 Hektare Kebun Sawit, Siapkan Investasi Rp161 Miliar
10/06/2026 9 Views
Peta Jurnalis
Ketua Umum PPAL Buka Forum Diskusi Jalasena Maritime Studies
08/06/2026 9 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 714 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 580 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 812 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 622 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1.1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 352 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 411 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 442 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 391 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 693 Views

Komentar Terbaru

  1. Rida mengenai Meriahkan HUT ke-1, Komunitas Bacot Gelar Family Gathering di Bogor
  2. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  3. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  4. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  5. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan Sekitar 67 Ribu Jiwa
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?