Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Selamatkan Sekitar 67 Ribu Jiwa
Jakarta, PetajurnLis.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Priok menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, jajaran Satresnarkoba bersama Polsek di wilayah hukumnya mencatat keberhasilan mengungkap 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Dalam rangka mendukung seluruh program pemerintah, kami terus berkomitmen melakukan pengungkapan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan selama enam bulan pertama tahun 2026, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya, antara lain:
* Sabu seberat 3.201,56 gram bruto
* Etomidate sebanyak 5.529 pcs
* Ganja seberat 55,35 gram bruto
* Tembakau sintetis seberat 15,2 gram bruto
* Ekstasi sebanyak 25 butir
Obat-obatan berbahaya lainnya, seperti Eximer, Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Clonazepam, dan jenis lainnya sebanyak 1.026 butir
Ungkap Jaringan Besar Etomidate dan Sabu
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga memaparkan sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap.

Pengungkapan pertama terkait peredaran etomidate dengan barang bukti sebanyak 333 pcs dari tersangka berinisial R. Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengungkap jaringan yang sama dengan barang bukti 5.095 pcs etomidate dan menangkap tiga tersangka berinisial RB, MR, dan WT.
Selanjutnya, polisi juga mengungkap kasus etomidate lainnya dengan barang bukti lebih dari 100 pcs yang melibatkan tersangka berinisial AS.
Sementara itu, untuk kasus narkotika jenis sabu, petugas berhasil menyita 968 gram bruto dari tersangka berinisial SM di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok. Pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah pada pengungkapan lebih besar dengan barang bukti 2.072,17 gram bruto sabu dan penangkapan dua tersangka berinisial BH dan FN di wilayah Jakarta Barat.
- Advertisement -
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
* Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.
Menurut kepolisian, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 67.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika apabila sempat beredar di masyarakat.
Barang Bukti Dimusnahkan
Dalam kegiatan tersebut, sebagian barang bukti dimusnahkan dengan disaksikan oleh perwakilan kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Etomidate sebanyak 5.219 pcs
Sabu seberat 2.062,17 gram bruto
Sementara sebagian lainnya tetap disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.
- Advertisement -
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba tanpa kompromi serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Jika memiliki informasi terkait tindak pidana narkoba, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor polisi terdekat atau layanan Call Center Polri 110,” tegasnya.
Polisi menegaskan bahwa perang terhadap narkoba masih terus berlangsung dan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
(*Red Triwahyudi)



