Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Polri > Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable
Polri

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable

Terakhir diperbarui 2024/11/19 at 7:35 PM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 19/11/2024 941 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

PetaJurnalis – Jakarta, |Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dipimpin Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, STr.K., S.I.K., M.Si., berhasil melakukan pengungkapan 6 (enam) perkara tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi (Gas LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya yang dilakukan selama periode bulan Oktober sampai dengan November 2024.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., kepada awak media menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung penuh program Asta Cita, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi. Selasa (19/11/2024).

Kapolres menjelaskan modus pelaku yaitu dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk. “Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” ungkap Kapolres AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp.30.000,- s.d. Rp. 50.000,- dan penjualan dilakukan dengan cara Online Shop, COD (Cash On Delivery) dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka. “Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” jelas Kapolres.

- Advertisement -

“Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tambah Kapolres.

Adapun enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, yaitu inisial TRM, 30 tahun, GG, 39 tahun, IF, 21 tahun, AK, 28 tahun, R, 20 tahun dan terakhir inisial BK, 25 tahun. Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable dibawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar di hentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan.

Kasatreskrim mengatakan, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

(ST).

TAGGED: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Panwaslu Kecamatan Pademangan Adakan Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dengan Tema, “Bersinergi Wujudkan Pemilu Damai dan Demokrasi”
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Danlanal Bengkulu Sambut Kontingen Pramuka Saka Bahari
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Ahmad Fauzi: Hari Lahir Pancasila Momentum Memperkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
01/06/2026 312 Views
PT Hassana Boga Sejahtera Tbk Perkuat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat untuk Dorong Pertumbuhan Bisnis
06/06/2026 306 Views
Peta Jurnalis
Gerakan Dapur Indonesia Dorong Persatuan dan Kesejahteraan di Momentum Hari Lahir Pancasila
01/06/2026 279 Views
Peta Jurnalis
PT IDEA Indonesia Tbk Perluasan Pendidikan Vokasi Untuk Dukung Industri Hospitality
05/06/2026 205 Views
Peta Jurnalis
Kasus Agraria Barito Utara: Lahan Adat Dirusak, Warga Laporkan Dugaan Adu Domba hingga Kriminalisasi
31/05/2026 16 Views
Peta Jurnalis
Prajurit Lanal Bintan Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
01/06/2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 709 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 573 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 807 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 618 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1.1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 351 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 407 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 436 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 387 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 688 Views

Komentar Terbaru

  1. Rida mengenai Meriahkan HUT ke-1, Komunitas Bacot Gelar Family Gathering di Bogor
  2. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  3. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  4. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  5. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?