PetaJurnalis – Jakarta Pusat|Polres Jakarta Pusat mengungkap Kasus Pencurian Motor di wilayah Hukum Jakarta Pusat khususnya pencurian motor dengan beberapa orang pelaku berhasil di tangkap.Senin(10/06/24).
Adapun pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke5 KUHP.
Dan waktu pengungkapan
Pada hari senin tanggal 28 Mei 2024 Pukul 01.10 WIB. Dan Selasa-Rabu , 29 Mei-30 Mei Pukul 02.00 WIB.
- Iklan Google -
Lokasi kejadian penangkapan
di Jalan Kramat Pulo, Senen Jakarta Pusat.Dusun Pangki Jaya RTO11/005 Kelurahan Kendal Jaya, Kecamatan Pedes Kabupaten Kerawang Jawa Barat.
Adapun barang buktinya berupa 11 unit Sepeda Motor dengan jenis 5 Unit Honda Beat,1 Honda Unit Scoopy, 3 Unit Suzuki.KLX,1 Unit Yamaha Aerox, 1 Unit Yamaha RX-King. 1 (satu) buah pistol dompis 1 (satu) buah kunci Y 1 (satu) buah kunci lok 8 (buah) kunci mata 1 (satu) buah pistol dompis 1 (satu) buah kunci motor merk honda 1 (satu) buah kunci L 3 (tiga) slot anak obeng,5 (lima) buah obeng, 5 (lima) buah kunci pas,1 (satu) buah kunci inggris 13. 1 (satu) bilah celurit warna silver dengan gagang kayu warna cokelat.
1 (satu) unit handphone merk VIVO Y55 warna merah jambu.
Adapun nama tersangka adalah
MRMN alias S Umur : 27 tahun 2, RK Umur 26 tahun, FH Umur 19 tahun,W Umur 34 tahun, N Umur 27 tahun,Calias S Umur 39 tahun Pelaku melakukan pencurian dengan merusak kamar kontak sepeda motor degan kunci pas (leter T) dan anak kunci.Dari hasil interogasi terhadap pelaku M RM N alias S dan R K, menerangkan bahwa pelaku melakukan aksi curanmor di wilayah Jakarta Pusat , Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Cikarang, Karawang dan Jawa Barat lebih dari 50-100 kali dengan hasil 3-4 Motor setiap harinya.
Dari analisa TKP dan olah TKP pencurian sepeda motor , Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan sehingga mencurigai pelaku yang sudah berhasil teridentifikasi dari CCTV, Selanjutnya anggota Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku atas nama MRMN alias S dan R K dari penangkapan tersebut berhasil diamankan sejumlah alat-alat lengkap yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian tersebut dan dari keterangan pelaku yang kita dapat, anggota Sat Reskrim menyisir beberapa TKP tersebut.
Selanjutnya kita melakukan penggeledahan di kontrakan dan rumah kedua pelaku tersebut berhasil didapatkan barang bukti berupa empat (4) unit motor hasil pencurian terdiri dari 1 unit suzuki KLX , tiga(3 )unit Honda beat dan selanjutnya kita kembangkan kembali di stasiun senen Jakarta Pusat di parkiran satu(1) unit Honda beat dan Stasiun Slipi Palmerah Jakarta Barat 1 unit Honda Scoopy.
Dari hasil keterangan tiga (3) tersangka bahwa hasil pencurian kendaraan bermotor tersebut dijual di daerah Kerawang Jawa Barat.
Selanjutnya dari informasi tersebut penyidik melakukan pengembangan ke daerah sesuai keterangan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan tiga(3) orang T/tersangka sebagai penadah.
Penyedia alat dan perantara dan selanjutnya di rumah tersangka tersebut setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti sesuai daftar barang bukti yang di amankan.
Dari keterangan pelaku setiap berhasil melakukan aksi pencurian, hasil motor selalu dititip ditempat parkiran terdekat kemudian para pelaku melakukan pencurian kembali.
Begitu seterusnya sampai menghasilkan 3-4 motor. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna upaya penyidikan lebih lanjut.
Membuat Laporan Polisi dan mencari LP di wilayah Jakarta Pusat.Dan penyisiran sesuai TKP. Serta melakukan pengumpulan barang bukti.
Adapun ancaman bagi pelaku
tersangka patut diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) Tahun.
Tersangka patut diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun. (Kustiawan)