Masuk
PetaJurnalis.co.idPetaJurnalis.co.id
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sidang Investasi Batu Bara Memanas: Terdakwa Tantang Hukum Pidana, Jaksa Tegas Tolak Pledoi
Bagikan
PetaJurnalis.co.idPetaJurnalis.co.id
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
PetaJurnalis.co.id > Berita > Hukum > Sidang Investasi Batu Bara Memanas: Terdakwa Tantang Hukum Pidana, Jaksa Tegas Tolak Pledoi
Hukum

Sidang Investasi Batu Bara Memanas: Terdakwa Tantang Hukum Pidana, Jaksa Tegas Tolak Pledoi

Terakhir diperbarui 2024/06/18 at 10:54 PM
Reporter Shanty Briliani Diterbitkan 18/06/2024 117 Views
Bagikan
PetaJurnalis.co.id
Bagikan

JAKARTA, Petajurnalis.co.id – Sidang kasus investasi batu bara yang melibatkan PT RPS dan PT KID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 178/pid.B/2024/PN Jkt.Sel. Ini merupakan sidang ke-14 dari kasus yang menyedot perhatian publik karena menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan dua perusahaan besar tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin ini, terdakwa AM dan LM menyampaikan pledoi atau nota pembelaan mereka. Keduanya menantang dasar hukum yang mengalihkan kasus ini dari ranah perdata ke pidana. AM, yang berbicara di hadapan majelis hakim, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan sebagai perselisihan kontrak dalam konteks perdata, bukan sebagai kasus pidana.

“Kasus ini seharusnya ditangani sebagai masalah perdata, bukan pidana. Kami telah beroperasi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dan tidak ada niat kriminal dalam tindakan kami,” ujar AM dalam pembelaannya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menolak argumen tersebut. JPU menyatakan bahwa bukti yang diajukan selama persidangan menunjukkan adanya tindakan penipuan dan penggelapan dana oleh para terdakwa, yang menyebabkan kerugian besar bagi para investor.

- Iklan Google -

“Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa jelas memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan. Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan kami dan menolak pledoi yang diajukan,” tegas JPU.

PetaJurnalis.co.id
oppo_2

Kuasa hukum terdakwa, Afrizal, juga memberikan pembelaan dengan menyatakan bahwa kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana karena merupakan sengketa perdata. Selain itu, ia menyoroti bahwa saksi kunci, yang merupakan warga negara asing, tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, yang menurutnya sangat merugikan pihak terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Cahyo Mahendra mendengarkan dengan seksama semua argumen yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Hakim kemudian menyatakan bahwa putusan akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 29 Mei 2024 mendatang.

Baca Juga:  KECEWA DALAM MENYIKAPI PRAPERADILAN DI PN JAKARTA SELATAN, TIM KUASA HUKUM ANDI MULYATI AKAN MENGUPAYAKAN TEROBOSAN LAIN.
PetaJurnalis.co.id
oppo_2

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan menjadi penentu apakah argumen perdata yang diajukan oleh terdakwa akan diterima, atau jika tuntutan pidana dari JPU akan menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman. Sidang berikutnya sangat dinantikan oleh para pihak yang berkepentingan, termasuk investor yang merasa dirugikan oleh tindakan para terdakwa.(Shansan)

TAGGED: Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Terdakwa Afrizal.SH.MH, PN Jakarta Selatan
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA PetaJurnalis.co.id Rayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M, Pangkalan TNI AL Simeulue Laksanakan Penyembelihan dan Penyerahan Hewan Qurban Kepada Masyarakat
BERITA BERIKUTNYA PetaJurnalis.co.id Lima Tips Aman Listrik Saat Libur Panjang Idul Adha
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

Berita Populer
PetaJurnalis.co.id
Panglima Laskar Priok Ledek Razman dan Hercules: “Jangan Asal Teriak, Ini Bukan Panggung Dagelan!”
07/05/2025 524 Views
PetaJurnalis.co.id
Ormas Madas DPAC Koja Resmi Dikukuhkan: Komitmen Membangun dan Mempererat Persatuan
08/05/2025 521 Views
PetaJurnalis.co.id
Pengacara Razman Arif Nasution Ajukan Permohonan Penggantian Ketua Majelis Hakim; Sidang Ditunda Karena Sakit
06/05/2025 448 Views
PetaJurnalis.co.id
DEKLARASI SAMSURI, S.Pd.I, M.A ( KETUA UMUM PCN ) SEBAGAI CALON PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2029 – 2034 OLEH PARTAI CINTA NEGERI
03/05/2025 437 Views
PetaJurnalis.co.id
Jum’at Berkah, Polsek Sawah Besar Bagikan 100 Nasi Kotak untuk Warga Kartini
03/05/2025 430 Views
PetaJurnalis.co.id
Dandim 1710/Mimika Cek Kesiapan Akhir Jelang Pembukaan TMMD Reguler Ke-124
06/05/2025 326 Views
DEVILO.CO adalah Jasa Pembuatan Artikel SEO dan Jasa Website Profesional untuk Bisnis diseluruh Indonesia.
Jasa Pembuatan Website ProfesionalJasa Pembuatan Website Profesional
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 116 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 157 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 158 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 188 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 601 Views
- Advertisement -
Seputar Desa
PetaJurnalis.co.id
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 211 Views
PetaJurnalis.co.id
Pembagian BLT Dana Desa di Ceringin Asri Lancar, Warga Berterima Kasih
12/11/2024 291 Views
PetaJurnalis.co.id
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Uji Formil UU KSDAHE oleh Koalisi Untuk Konservasi Berkeadilan
08/10/2024 188 Views
PetaJurnalis.co.id
Kades Jagabaya Akui Bahwa Giat Rembug BEDAS Jadi Momen Yang Ditunggu Tunggu Warganya Untuk Berjumpa Mata Dengan Bupati Bandung
15/09/2024 232 Views
PetaJurnalis.co.id
DPUTR Kab Bandung Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung dan Tata Ruang
14/09/2024 221 Views

Komentar Terbaru

  1. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  2. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
  3. abenk76 mengenai Warga Kelurahan Marunda RT/09/RW/04 Adakan Makan Siang Gratis
  4. Ryan mengenai Kisruh di Polsek Kelapa Gading, Dipicu Sekelompok Orang Paksa Polisi Bebaskan Pelaku Narkoba
  5. Dindin M mengenai Politik Konsolidasi Partai Golkar, Pasangan *EDUN* Pada Pilkada KBB
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sidang Investasi Batu Bara Memanas: Terdakwa Tantang Hukum Pidana, Jaksa Tegas Tolak Pledoi
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?