Kelompok Tani Karya Bersama Tuntut PT Indominco Mandiri Segera Bayar Ganti Rugi atas Lahan yang Digarap Selama 23 Tahun
Jakarta, 20 Juni 2025, Petajurnalis.co.id – Perwakilan Kelompok Tani Karya Bersama dari Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mendatangi kantor pusat PT Indominco Mandiri di Jakarta pada Jumat (20/6) guna menuntut penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Abdul Latif dan Nurdiana, mewakili kelompok tani tersebut, menyampaikan bahwa PT Indominco Mandiri diduga telah menguasai lahan masyarakat tanpa kompensasi selama 23 tahun. Berbagai upaya seperti pengiriman surat, mediasi, hingga aksi unjuk rasa telah dilakukan, namun belum ada tanggapan resmi dari perusahaan.
- Iklan Google -
“Kami datang ke sini bukan untuk mencari masalah,” ujar Nurdiana. “Kalau saja pihak perusahaan kooperatif, kami tidak akan sampai harus ke Jakarta. Tapi karena surat kami tidak dijawab dan tidak ada kejelasan, akhirnya kami datang langsung.”
Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan perwakilan manajemen atau bagian Humas PT Indominco Mandiri. Namun, saat kunjungan dilakukan, pihak perusahaan tidak dapat ditemui dengan alasan adanya agenda internal. Pihak keamanan menyampaikan bahwa perusahaan bersedia memfasilitasi pertemuan lanjutan pada Senin, 23 Juni 2025.
“Harapan kami sederhana: perusahaan menunjukkan itikad baik. Lahan masyarakat telah digarap lebih dari dua dekade. Kami hanya meminta hak kami – ganti rugi yang layak,” lanjut Nurdiana.
Kelompok Tani Karya Bersama menyatakan bahwa sebagian dari lahan yang disengketakan merupakan tanah garapan yang telah dikelola sejak lama, bahkan beberapa telah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah.
Jika tidak ada kejelasan dalam pertemuan lanjutan, kelompok tani berencana menempuh jalur hukum. “Kami sudah siapkan semua bukti dan dokumen pendukung. Tapi kami masih berharap penyelesaian bisa dilakukan secara musyawarah,” tegas Nurdiana.
Hingga berita ini diturunkan, PT Indominco Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan dari masyarakat.
(*Red Triwahyudi)