PetaJurnalis.co.id < SINJAI > Pemilik Toko Amalia Komputer menyatakan keheranannya atas surat panggilan yang disampaikan oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sinjai. Panggilan tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan mesin absensi sidik jari yang berlangsung pada kurun waktu 2019 hingga 2020.
Berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor S.pgl / saksi.1 / 60 / v /res.3.3/2026/reskrim, pemilik toko diminta hadir untuk memberikan keterangan guna menindaklanjuti Laporan Polisi bernomor LP-A/08//II/2025/SPKT RESKRIM/POLRES SINJAI, SULSEL tertanggal 5 Februari 2025.
Saat ditemui di lokasi usahanya, pemilik Amalia Komputer yang akrab disapa BA (39 tahun), menegaskan bahwa keterlibatan usahanya dalam pengadaan barang tersebut sepenuhnya berlangsung dalam lingkup transaksi jual-beli ritel biasa. Tidak terdapat ikatan kontrak kerja sama khusus maupun proses lelang proyek dalam transaksi tersebut.
“Sebagai pedagang, kami hanya melayani permintaan pembelian yang datang. Tidak ada kontrak khusus atau mekanisme lelang yang kami ikuti. Pihak sekolah datang langsung ke toko, melakukan penawaran, dan harga yang disepakati tercatat jelas di dalam nota dan kwitansi resmi kami,” ungkap BA.
Ia menambahkan, proses pembelian yang dilakukan pihak sekolah berjalan dengan sukarela tanpa unsur paksaan. BA juga menegaskan dirinya tidak mengetahui sama sekali sumber dana yang digunakan pihak sekolah untuk melunasi pembayaran mesin absensi tersebut.
- Advertisement -
Meski merasa bingung mengapa peristiwa yang terjadi beberapa tahun silam ini kembali dibahas, BA menegaskan sikapnya yang tetap menghormati dan patuh terhadap hukum. Ia siap bersikap kooperatif serta memenuhi setiap panggilan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
BA berharap kasus ini dapat segera diungkap fakta sebenarnya secara transparan. Terkait isu dugaan kerugian negara yang menjadi fokus penyidikan, ia menyerahkan seluruh proses dan hasilnya kepada jalur hukum yang berlaku.
- Advertisement -
“Kami berharap persoalan ini segera mendapat kejelasan. Sebagai warga negara yang taat aturan, kami sangat menghargai langkah hukum yang sedang diambil Polres Sinjai. Yang terpenting, kepastian dan keadilan hukum dapat terwujud agar kami sebagai pelaku usaha dapat kembali bekerja dengan tenang,” tutup BA.
(



