PetaJurnalis.co.id < Bali, 19 Mei 2026 Hari ini > Tim kuasa hukum dalam hal ini Adv. Amirullah, S.Sos., S.H. menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa jalannya pemeriksaan perkara ini terbebas dari intervensi, objektif, transparan, serta berjalan tegak lurus di atas koridor hukum yang berlaku.
Proses hukum ini terdaftar di bawah Perkara Nomor: 2/Akta PK/PKPU/2025/PN.Niaga Surabaya Jo Nomor: 615 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 Jo Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.
Upaya hukum luar biasa (PK) ini diajukan oleh Pemohon PK melalui Kuasa Hukumnya sebagai benteng pertahanan terakhir untuk meluruskan kekeliruan nyata yang terjadi pada putusan tingkat sebelumnya. Mengingat perkara kepailitan dan PKPU ini berdampak luas pada kepastian hukum dunia usaha dan hak keperdataan para pihak, transparansi serta integritas Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini di tingkat MA adalah kunci utama.
Kuasa Hukum Pemohon PK Adv. Amirullah, S.Sos.,S.H., dan Rekan menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti baru (novum) yang bersifat menentukan serta menunjukkan adanya kekhilafan hakim yang nyata dalam putusan terdahulu. Oleh karena itu, pengawalan publik menjadi krusial agar tidak ada ruang bagi praktik-praktik judicial corruption atau pelanggaran hukum acara sepanjang proses PK ini bergulir.
Kami mengajak seluruh elemen lembaga swadaya masyarakat, rekan-rekan media, serta lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk bersama-sama memantau, memonitor, dan mengawal perkara ini hingga keluarnya putusan yang seadil-adilnya.
- Advertisement -
PERNYATAAN RESMI KUASA HUKUM PEMOHON PK
Berikut adalah poin-poin tanggapan resmi dari Tim Kuasa Hukum Pemohon PK terkait jalannya proses hukum ini:
1. Bahwa Andy Muhammad Ruknanto, S.H. selaku Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pemohon PK secara tegas mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan (sub judice): ”Secara doktrin dan asas hukum acara, selama proses permohonan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ini belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Mahkamah Agung, maka status objek perkara maupun hak-hak keperdataan di dalamnya demi hukum berada dalam status quo. Oleh karena itu, secara yuridis tidak dibenarkan adanya tindakan eksekusi, tindakan fisik, maupun segala bentuk pemanfaatan atas objek perkara oleh pihak manapun.””Kami mengimbau dan memperingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang melakukan pengklaiman sepihak (unilateral claim) di ruang publik yang menarasikan seolah-olah perkara ini telah selesai atau dimenangkan oleh salah satu pihak. Tindakan premature tersebut tidak hanya mencederai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kehormatan institusi peradilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi siapapun yang melakukan distorsi informasi atas perkara yang masih berjalan ini. Mari kita hormati kewenangan absolut Majelis Hakim Agung dengan tidak mendahului putusan resmi.”
- Advertisement -
2. Bahwa Kami mengajukan Peninjauan Kembali ini dengan keyakinan penuh bahwa keadilan harus dikembalikan kepada yang berhak. Perkara Nomor: 2/Akta PK/PKPU/2025/PN.Niaga Surabaya ini bukan sekadar perebutan aset atau status hukum, melainkan ujian bagi integritas hukum niaga di Indonesia. Kami menuntut agar Mahkamah Agung memeriksa perkara ini dengan transparansi penuh, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi pihak luar.
3. Bahwa upaya hukum PK ini kami tempuh bukan tanpa dasar yang kokoh. Kami memiliki bukti-bukti baru (novum) yang sangat krusial yang pada persidangan tingkat terdahulu belum terungkap, serta kami melihat adanya kekhilafan hakim yang nyata (kesalahan yang mencolok) dalam penerapan hukum pada putusan Kasasi maupun PKPU sebelumnya. Secara hukum, jika aspek-aspek ini dinilai secara objektif, tidak ada alasan bagi Majelis Hakim PK untuk tidak mengabulkan permohonan kami.
4. Bahwa kami mengingatkan dan mengetuk hati nurani para Yang Mulia Hakim Agung yang memeriksa perkara ini, serta perangkat pengadilan di PN Niaga Surabaya yang memeriksa kelayakan berkas, agar tetap bertindak sebagai benteng keadilan yang bersih. Jangan biarkan hukum acara dikesampingkan. Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya, fiat justitia ruat caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.
5. Bahwa kami sangat mengharapkan rekan-rekan media dan lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial untuk ikut menyoroti kasus ini. Pengawalan dari media adalah instrumen terbaik untuk mencegah adanya ‘main mata’ di balik pintu tertutup. Mari kita kawal bersama agar putusan PK ini nantinya benar-benar mencerminkan kebenaran materiil dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
– Narahubung Media (Media Contact):
– Kuasa Hukum : Adv. Amirullah, S.Sos., S.H./Managing Partner
– Kantor Hukum: SPECIALIST LAW FIRM : Andy Muhammad Ruknanto, S.H./Jubir.
(red)



