Jakarta | Petajurnalis.co.id
Unit Reskrim Polsek Penjaringan Gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tawuran yang menggunakan senjata tajam di kawasan pluit Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024).
Anggota Presisi Polda Metro Jaya melakukan Patrol Mobil di kawasan Penjaringan Jakarta Utara pada Rabu (10/7/2024), Petugas Patroli melihat adanya segerombolan anak muda yang mengendarai sepeda motor. namun saat hendak dihentikan oleh petugas Presisi Polda Metro Jaya, segerombolan anak muda tersebut hendak melarikan diri sehingga dilakukan pengajaran oleh petugas presisi Polda Metro Jaya.
Petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MJ laki-laki (21) dan MRA laki-laki (23), keduanya berhasil diamakan oleh petugas yang mana kedua pelaku kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit. kedua pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut akan digunakan untuk tawuran.
- Iklan Google -
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti senjata tajam berupa celurit dibawa oleh Tim Presisi Polda Metro Jaya dan diserahkan ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara.
untuk saat ini pelaku bisa dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan Pasal 2 (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak membawa senjata tajam.
Pewarta : Peta Jurnalis (NK)