Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Lahan Sengketa Belum Tuntas, Operasi Sudah Dimulai – Kuasa Hukum Prianto: Ini Perampasan Berkedok Izin !
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Diduga Lahan Sengketa Belum Tuntas, Operasi Sudah Dimulai – Kuasa Hukum Prianto: Ini Perampasan Berkedok Izin !
Breaking News

Diduga Lahan Sengketa Belum Tuntas, Operasi Sudah Dimulai – Kuasa Hukum Prianto: Ini Perampasan Berkedok Izin !

Terakhir diperbarui 2026/09/23 at 6:23 PM
Reporter Peta Jurnalis Diterbitkan 23/09/2026 102 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Palangka Raya, petajurnalis.com — Tim hukum Prianto bin Samsuri melalui surat resmi bernomor 16/BSHT-PERM MEN.ESDM/15.IX/2026 tertanggal 15 September 2026, menegaskan dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang justru berpihak pada perusahaan, bukan kepada ahli waris dan pemilik lahan adat yang sah. Surat ini dikirimkan kepada Menteri ESDM RI dengan tuntutan tegas: tunda, blokir, hingga cabut persetujuan RKAB PT Nusa Persada Resources (PT NPR) sebelum hukum benar-benar diinjak-injak.

 

*OKNUM-OKNUM DIDUGA TIDAK MEMIHARKAN AHLI WARIS*

Berdasarkan dokumen hukum dan Berita Acara Pertemuan tanggal 12 September 2026, terungkap jelas dugaan ketidakberpihakan pihak-pihak yang seharusnya melindungi hak warga:

- Advertisement -

 

*PERTAMA: Oknum Kepala Desa Karendan & Muara Pari – Menyetujui Penambangan Tanpa Sepengetahuan Ahli Waris*

Dalam pertemuan di RM Banama, Muara Teweh, Kepala Desa Karendan dan Kepala Desa Muara Pari justru mendukung penuh dimulainya operasi pertambangan PT NPR per 15 September 2026 di kawasan PPKH SK 281. Prianto selaku ahli waris dan pemilik lahan adat TIDAK DIUNDANG dan TIDAK DILIBATKAN, padahal perkara hak atas tanah masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung RI (Akta Kasasi No. 29/Pdt.G/2025/PN Mtw, terdaftar 27 Juli 2026).

 

*KEDUA: Oknum BPD – Melampaui Kewenangan, Mengurus “Tali Asih” Bukan Tugasnya*

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karendan dan Muara Pari dilibatkan dalam pembahasan serta kesepakatan penyaluran dana tali asih PT NPR – padahal BPD bukan lembaga yang berwenang mengurus pembayaran atau penyaluran ganti rugi lahan kepada ahli waris. Kewenangan tersebut diambil alih sepihak oleh pemerintah desa, sehingga hak ahli waris berisiko disalurkan melalui rekening bersama dan bukan langsung kepada pemilik sah.

- Advertisement -

 

*KETIGA: Pemerintahan Kecamatan & Instansi Terkait – Memfasilitasi Kesepakatan Tanpa Hadirnya Pihak yang Bersengketa*

Unsur Tripika Kecamatan Lahei dan instansi terkait hadir dalam pertemuan tersebut dan membiarkan kesepakatan berjalan tanpa kehadiran ahli waris. Padahal Kementerian ESDM sendiri telah mengeluarkan surat No. B-14/MB.05/DJB/2026 tanggal 5 Januari 2026 yang meminta menunggu proses hukum selesai sebelum ada aktivitas apa pun. Langkah ini dinilai membangkang terhadap perintah negara sendiri.

 

- Advertisement -

*KEEMPAT: PT NPR – Melanggar Pasal 136 UU Minerba, Tetap Tambang Meski Sengketa Belum Selesai*

Perusahaan dengan sengaja mengabaikan proses hukum yang masih berjalan di Mahkamah Agung. Aktivitas pertambangan dipaksakan berjalan sejak 15 September 2026 — secara nyata melanggar Pasal 136 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan penyelesaian sengketa lahan sebelum kegiatan produksi dimulai.

 

*KUASA HUKUM PRIANTO TEGAS: JANGAN SAMPAI NEGARA MELINDUNGI PELANGGAR HUKUM*

“Kami melihat pola yang jelas: oknum-oknum tertentu justru berdiri di sisi perusahaan, bukan di sisi ahli waris yang haknya sedang diperjuangkan secara hukum. Mereka menyepakati penambangan, mengatur uang tali asih, menetapkan jadwal operasi – semuanya tanpa mengundang Prianto. Ini bukan lagi sekadar kelalaian, ini sengaja mengabaikan hak sah ahli waris.” tegas Boyamin Saiman, S.H., Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri.

 

“Kami mendesain Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, KPK, dan Komnas HAM turun tangan. Jangan sampai izin negara dijadikan alat untuk merampas hak warga adat. Jika RKAB disetujui dalam kondisi sengketa masih berjalan di MA, berarti negara melegalkan pelanggaran dan ketidakadilan.” tambahnya.

 

 

 

*TUNTUTAN TEGAS TIM HUKUM*

1.Menunda dan memblokir segera persetujuan RKAB PT NPR untuk tahun berjalan dan mendatang;

2.Tidak menerbitkan, atau mencabut RKAB apabila telah terlanjur disetujui;

3.Memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 136 UU Minerba dan pembangkangan terhadap surat Kementerian ESDM;

4.Meninjau kembali keterlibatan oknum desa dan BPD yang diduga melampaui kewenangan dan tidak memihak ahli waris;

5.Menjamin kehadiran ahli waris dalam setiap pembahasan terkait lahan yang disengketakan.

 

“Hak ahli waris tidak boleh diatur oleh pihak yang tidak berwenang. Hukum harus ditegakkan — untuk siapa yang benar, bukan untuk siapa yang berkuasa.”

 

*SURAT INI DISAMPAIKAN DENGAN TEMBUSAN KEPADA:*

-.Presiden Republik Indonesia

-.Jaksa Agung RI

-.Kepala Kepolisian Negara RI (Mabes Polri)

-.Ketua KPK RI

-.Ketua Komnas HAM RI

-.Komisi I DPR RI

-.Menteri ESDM RI

 

Sesuai UU Pers No. 40 tahun 1999, Redaksi menerima Berita ini, disusun berdasarkan pernyataan resmi dari Tim Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri. Ruang tanggapan diberikan kepada pihak PT NPR, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi.

 

(Agus Bachtiar)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Negara Tidak Boleh Melindungi Pelanggar” – Kuasa Hukum Prianto: RKAB PT NPR Harus Dicabut Segera!
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Doa dan Tabur Bunga AJB untuk 5 Jurnalis dan 3 ABK yang Hilang di Anak Krakatau
18/09/2026 24 Views
Peta Jurnalis
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
18/09/2026 24 Views
Peta Jurnalis
AFO LIM : FOSS GROUP LUNCURKAN EV TRUCK 10 TON, KENDARAAN LISTRIK SERBAGUNA UNTUK BERBAGAI SEKTOR INDUSTRI
20/09/2026 18 Views
Peta Jurnalis
Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg — Bung Tius Kecam Keras: Itu Tindakan Kriminal, Bukan Masalah Izin
21/09/2026 13 Views
Peta Jurnalis
Rutan Cipinang Bersama BNN Gelar Tes Urine, Seluruh Petugas dan Warga Binaan Dinyatakan Negatif
23/09/2026 8 Views
Peta Jurnalis
Razia Gabungan di Rutan Cipinang, TNI-Polri dan BNN Turun Langsung, Narkoba Tidak Ditemukan
23/09/2026 6 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 833 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 683 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 927 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 705 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1.1k Views
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 452 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 492 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 536 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 499 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 782 Views

Komentar Terbaru

  1. Rida mengenai Meriahkan HUT ke-1, Komunitas Bacot Gelar Family Gathering di Bogor
  2. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  3. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  4. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  5. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Lahan Sengketa Belum Tuntas, Operasi Sudah Dimulai – Kuasa Hukum Prianto: Ini Perampasan Berkedok Izin !
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?