LSM LIRA Datangi PN Jakarta Utara, Pertanyakan Proses Pencairan Dana Konsinyasi Hak Anggota MADAS
JAKARTA UTARA, 24 September 2026, Petajurnalis.co.id – Ketua Umum MADAS Nusantara sekaligus Presiden LSM LIRA, Drs. KRH. HM J. Rizal, SH, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (24/9/2026). Kedatangan tersebut untuk menyuarakan kepentingan dan hak anggota organisasi masyarakat (ormas) MADAS yang masih menghadapi persoalan terkait proses pencairan dana konsinyasi.
J. Rizal mengatakan, kedatangannya ke PN Jakarta Utara merupakan tindak lanjut setelah pihaknya menyampaikan surat kepada pengadilan terkait persoalan yang dihadapi anggota MADAS. Menurutnya, pihak pengadilan telah merespons surat tersebut dan memberikan ruang komunikasi untuk membahas persoalan yang dipertanyakan.
“Pada kesempatan ini kami hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam rangka membela kepentingan dan hak anggota ormas MADAS yang masih bermasalah. Setelah kami mengirimkan surat, Alhamdulillah direspons dengan baik dan hari ini kami mempertanyakan berbagai hal terkait proses pencairan dana konsinyasi yang bermasalah,” ujar J. Rizal.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera menemukan solusi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen seharusnya memperoleh kepastian mengenai proses penyelesaian hak mereka.
“Kita berharap nanti akan ada solusi yang terbaik. Masyarakat jangan dipersulit kalau sudah melengkapi data-data dan persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” katanya.
J. Rizal juga menyampaikan bahwa langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat lain yang menghadapi persoalan serupa, khususnya dalam memperjuangkan hak melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, ia memberikan apresiasi kepada PN Jakarta Utara yang telah merespons surat dari LBH Bersama MADAS Nusantara. Menurutnya, respons tersebut menjadi ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang tengah dihadapi.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena merespons surat dari LBH Bersama MADAS Nusantara. Artinya, surat kami direspons dengan baik,” ujarnya.
- Advertisement -
Sementara itu, pihak LSM LIRA bersama ahli waris berharap proses pencairan dana konsinyasi dapat dilakukan secara transparan dan tidak berlarut-larut. Mereka juga masih menunggu jawaban lebih lanjut dari pihak terkait dalam waktu tujuh hari ke depan.
“Kami bersama ahli waris berharap segera diproses secara transparan dan tidak berlarut-larut. Kami masih menunggu jawaban selama tujuh hari ke depan,” pungkasnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pendampingan dan advokasi yang dilakukan LSM LIRA bersama pihak terkait, dengan harapan proses penyelesaian persoalan hak dapat berjalan sesuai prosedur, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
(*Red Triwahyudi)


