Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Menguasai Lahan Adat Secara Sepihak, PT NPR Diminta Penuhi Kewajiban Ganti Rugi dan Warga Karedan Dapat Perlindungan Hukum
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Hukum > Diduga Menguasai Lahan Adat Secara Sepihak, PT NPR Diminta Penuhi Kewajiban Ganti Rugi dan Warga Karedan Dapat Perlindungan Hukum
Hukum

Diduga Menguasai Lahan Adat Secara Sepihak, PT NPR Diminta Penuhi Kewajiban Ganti Rugi dan Warga Karedan Dapat Perlindungan Hukum

Terakhir diperbarui 2026/06/29 at 2:51 PM
Reporter Maya Handayani Diterbitkan 29/06/2026 26 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

PetaJurnalis.co.id < Barito Utara, 29 Juni 2026  > Konflik agraria di Desa Karedan, Kecamatan Lahei, kian memanas. Ratusan warga masyarakat hukum adat menuduh PT Nusa Persada Resources (PT NPR) menguasai lahan seluas 140 hektare yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum perusahaan mengantongi izin Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

 

Warga menegaskan hak ulayat mereka telah diakui sejak tahun 1982, diperbarui tahun 2010 dan 2018, serta tidak pernah ditelantarkan. “Lahan ini ruang hidup kami. Tidak pernah ada kesepakatan pengalihan hak, tidak pernah terima ganti rugi maupun tali asih,” ujar perwakilan warga.

 

- Advertisement -

Dugaan Pelanggaran, Masyarakat menduga PT NPR menggunakan manajemen konflik demi menguasai lahan. Mereka menuding perusahaan merusak pondok, kebun, dan fasilitas warga, serta mengkriminalisasi penduduk dengan dalih izin pemerintah.

 

Proses pengukuran dan verifikasi dilakukan secara sepihak: tanpa dihadiri pemilik lahan, tanpa rekomendasi resmi dari pemerintah desa dan kecamatan, serta data dibuat sendiri tanpa transparansi. Perusahaan mengklaim wilayah itu tanah negara, namun ditolak tegas warga.

 

Sebagai anak perusahaan PT Indo Tambang Raya Megah Tbk (ITM), masyarakat berharap perusahaan terbuka itu menghargai hak adat, bukan merugikan warga sekitar.

 

- Advertisement -

Dasar Hukum yang Ditekankan:

 

1.UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) & 28I: Negara wajib mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat

2.UU No. 41/1999 Kehutanan: Hak ulayat tidak hilang meski ada izin perusahaan; wajib ada persetujuan dan ganti rugi layak

- Advertisement -

3.Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: Lahan yang digarap terus-menerus bukan tanah negara dan dilindungi hukum

4.UU No. 5/1960 Pokok Agraria: Hak kelola turun-temurun diakui secara sah

5.KUHP Pasal 406: Pengrusakan milik orang lain merupakan tindak pidana

6.Permohonan Perlindungan dan Surat resmi telah dikirim ke: Presiden RI, DPR RI, Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri LHK, KPK, dan Panglima TNI. Warga meminta:

 

1.Penghentian aktivitas sementara

2.Pengukuran ulang terbuka dan melibatkan semua pihak termasuk para tokoh masyarakat setempat

3.Verifikasi keabsahan NO izin PPKH PT NPR

4.Pembayaran ganti rugi penuh dengan membuka ruang negosiasi

Jaminan keamanan agar tidak dikriminalisasi

 

 

Meminta PT NPR secara terbuka membuka kordinat lahan yg sudah diberikan tali Asih serta buat Pal batas resmi suapaya tidak terdapak lahan pihak lainya belum disepakati.

 

Hingga berita ini diturunkan, PT NPR belum memberikan tanggapan resmi.

(Red)

Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis LPKP Adukan ke Propam Polri Dugaan Pelanggaran HAM dan Penggelapan Uang Tali Asih di Muara Pari Kalimantan Tengah 
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis Lanal Dabo Singkep Berikan Tali Asih Kepada ABK KM Handayani Korban Kecelakaan Laut
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Kesbangpol Kabupaten Bandung Barat Gelar Rapat Kordinasi (Rakor) Pemantauan Keamanan Politik
14/07/2026 416 Views
Peta Jurnalis
FPK Bandung Barat: 6 Tahun Berdiri, Tanpa Dukungan Anggaran
14/07/2026 410 Views
Peta Jurnalis
Kelompok Aktivis Pemuda Mengajak Masyarakat Waspada terhadap Potensi Tindakan Anarkis
17/07/2026 205 Views
Peta Jurnalis
LTMNU Jakarta Utara Dan DKM Masjid Al – Musabbhin Adakan Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa
12/07/2026 18 Views
Peta Jurnalis
Perluasan Penerima KJP, KJMU hingga Beasiswa bagian Usaha Pembangunan Jakarta sebagai Kota Global
11/07/2026 16 Views
Peta Jurnalis
Danlanal Simeulue Disambut Forkopimda dan Seluruh Prajurit Kuatkan Keamanan Maritim Pantai Barat Indonesia
13/07/2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 753 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 612 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 848 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 646 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1.1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 383 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 447 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 481 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 423 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 723 Views

Komentar Terbaru

  1. Rida mengenai Meriahkan HUT ke-1, Komunitas Bacot Gelar Family Gathering di Bogor
  2. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  3. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  4. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  5. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Menguasai Lahan Adat Secara Sepihak, PT NPR Diminta Penuhi Kewajiban Ganti Rugi dan Warga Karedan Dapat Perlindungan Hukum
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?