Masuk
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Lebih
    • Yudikatif
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu
Bagikan
Peta JurnalisPeta Jurnalis
Aa
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Peta Jurnalis > Berita > Breaking News > Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu
Breaking NewsPolri

Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

Terakhir diperbarui 2024/12/26 at 8:19 PM
Reporter Tri Wahyudi Diterbitkan 26/12/2024 204 Views
Bagikan
Peta Jurnalis
Bagikan

Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu

Jakarta Utara, Petajurnalis.co.id – Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara, mencatat keberhasilan penting dalam menjaga keamanan wilayah dengan menangkap enam pelaku tawuran yang terjadi di Jl. Pembangunan 2, Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. Para pelaku, berinisial SB (21), DVD (16), BAF (15), GF (16), IF (16), dan RA (21), kini telah diamankan, sementara empat lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aksi tawuran tersebut melibatkan kekerasan dan penggunaan senjata tajam. “Para pelaku tidak hanya melakukan kekerasan bersama-sama, tetapi juga menghasut orang lain untuk ikut serta dalam tindakan kriminal. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujar Kapolsek saat memberikan keterangan persnya kepada media, pada hari Kamis (26 /12/2024) .

Menurut Kapolsek, para pelaku secara terang-terangan membawa senjata tajam, yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Senjata tajam tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi dan menyerang dalam aksi tawuran.

- Advertisement -

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 4 bilah clurit besar, 2 bilah corbek (cocor bebek), 1 bilah samurai, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi B 3288 UVZ, dan 1 unit ponsel Realme C2 berwarna hitam.

Kapolsek Koja turut mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. “Kami berharap orang tua dapat menjaga dan mengarahkan anak-anak agar tidak terlibat dalam aksi tawuran atau tindakan kriminal lainnya. Peran orang tua sangat penting dalam mencegah hal ini,” tegasnya.

Sementara itu, empat pelaku lainnya yang berinisial RF (22), DWO (17), ASK (16), dan DF (17) masih dalam pengejaran. “Kami sudah mengantongi identitas para pelaku yang masih buron. Upaya pencarian terus dilakukan, dan kami yakin mereka akan segera tertangkap,” tambah Kapolsek.

Baca Juga:  Polsek Koja Adakan Kegiatan pemberian Makan Gratis di Balai Warga RW 19 Kampung Beting

Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto menegaskan bahwa Polsek Koja tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga wilayah Koja tetap aman dan kondusif. Segala bentuk kekerasan dan tindakan melanggar hukum akan kami tindak tegas,” tutupnya.

Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal berat, di antaranya 1.Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
2.Pasal 160 KUHP (penghasutan untuk melakukan tindak pidana),
3.Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, 4.Jo Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu dalam tindak pidana.

(*Red Triwahyudi)

- Advertisement -

TAGGED: Polsek Koja
Bagikan Berita ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Peta Jurnalis Kunjungan Kapolres Metro Jakarta Utara Ke Pospam La Piazza, Kelapa Gading
BERITA BERIKUTNYA Peta Jurnalis WAKAPOLDA METRO JAYA DAN KAPOLRES METRO JAKARTA UTARA KUNJUNGI POSYAN ANCOL: TEGASKAN SINERGI DAN KESIAPAN OPERASI PENGAMANAN
Tinggalkan ulasan

Tinggalkan ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan pilih rating!

- Advertisement -
Berita Populer
Peta Jurnalis
Komitmen Perbaikan Menyeluruh, Jawaban RS IHC Pelabuhan Jakarta Atas Keluhan Pasien
14/04/2026 520 Views
Peta Jurnalis
Bukan Aset Pribadi! Oknum RW Koja Ditegor Hukum Akibat Sewakan Fasilitas Umum
14/04/2026 459 Views
Peta Jurnalis
Pementasan Perdana “Sayang Ada Orang Lain”, Sanggar Teater Cemara Delapan Tuai Apresiasi
14/04/2026 18 Views
Peta Jurnalis
Gelar Kesiapsiagaan Maritim, Lanal Bintan Sambut Kedatangan Parkamla Berakit
14/04/2026 12 Views
Peta Jurnalis
Lanal Bengkulu Laksanakan Bakti Sosial Pembersihan Kawasan Benteng Marlborough
11/04/2026 11 Views
Peta Jurnalis
Danlanal Ranai Cek Kesiapan Prajurit Pos TNI AL Midai dan Tinjau Aset Pertahanan Srategis di Pulau Midai
11/04/2026 9 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Pendidikan
MGMP Kota Bekasi Gelar Seminar Matematika Steam dan Psikometri Dalam Pembelajaran Matematika
08/05/2025 657 Views
Petualangan Edukatif: Antusiasme Siswa UPTD 8 Banjaran Padang Cermin Dalam Kegiatan Hiking
16/02/2025 524 Views
Pingin Cepat Kerja, Yuk Sekolah di SMK Citra Edukasi Bangsa
18/01/2025 740 Views
Keluarga Besar H. Dadang Setiawan Merasa Bahagia Saat Menghadiri Wisuda Eka Prasasty di Universitas 17 Agustus 45 Tahun 2024
24/10/2024 580 Views
Deklarasi Anti Tawuran Di Sekolah Yayasan Islam SMP Al Jihad Johar Baru Jakarta Pusat
24/10/2024 1k Views
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Seputar Desa
Peta Jurnalis
Jalan Rusak di Desa Sanghiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak Tak Kunjung di Perbaiki
05/08/2025 302 Views
Peta Jurnalis
Pembangunan Tanggul BPBD di Desa Bunut, Way Ratai: Harapan Baru Warga Hadapi Banjir
02/07/2025 364 Views
Peta Jurnalis
Reses DPR RI DR.H.Muhammad Kadafi.SH.MM.Di Desa Bunut, Wujud Serap Aspirasi dan Harapan Rakyat Pesawaran
01/07/2025 385 Views
Peta Jurnalis
Jalan Desa Bertahun-Tahun Rusak, Warga Kampung Lebuh Minta Pemerintah Segera Bertindak
30/06/2025 335 Views
Peta Jurnalis
Pelatihan Smart Village di Desa Ceringin Asri Menuju Era Digitalisasi Pelayanan Desa
18/11/2024 636 Views

Komentar Terbaru

  1. Neti mengenai Peredaran Tramadol di Bekasi Kota Makin Marak dan Beroperasi Secara Terselubung
  2. Yandi mengenai PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk (ENZO) Mengelar Acara Public Expose Tahunan Dan Kinerja Perseroan
  3. Redi Budiaji mengenai BRI BO Tangerang Ahmad Yani Gelar Latihan Bela Diri dan Olahraga Rutin Bersama PKSS, Perkuat Stamina dan Kesiapsiagaan Satpam
  4. Aang muhajirin mengenai Anggota Komisi IV DPRD Cianjur, Hendang Purnamasari, S.H: Selamat Idul Fitri 1446 H-2025 M
  5. iswandi mengenai Di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Mushollah Nurul Iman Berkolaborasi dengan Para Ketua RT Santuni Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin dan Kaum Dhuafa
PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
  • arkanmedia51@gmail.com
  • 0812-9506-0566

– Advertisement –

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polsek Koja Tangkap 6 Pelaku Tawuran di Rawa Badak Utara, 4 Pelaku Masih Diburu
Bagikan

Copyright © 2023 PetaJurnalis.co.id

PetaJurnalis.co.id PetaJurnalis.co.id
Selamat Datang di PetaJurnalis.co.id!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?